My Ekspression

My Ekspression
Talk Less Do More

Selasa, 12 Mei 2009

RPP Pendanaan Pendidikan dari Sebuah Sudut

RPP Pendanaan Pendidikan dari Sebuah Sudut
Oleh LISMARYATI BERTIN
Harian Pikiran Rakyat, 27 November 2006
Sebagai tahapan pelaksanaan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan pemerintah (PP) sebagai penjabaran UU sehingga menjadi peraturan yang implementatif.
SALAH satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pembiayaan Pendidikan. Sejak disosialkannya RPP tentang Pendanaan Pendidikan telah menimbulkan pro dan kontra. Beberapa ayat yang hangat diperdebatkan di antaranya, Pasal 22 ayat 2 yang berbunyi, "Pendanaan biaya operasi nonkepersonaliaan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah."
Pasal 22 ayat 3, "Pendanaan biaya operasi nonkepersonaliaan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya". Pasal 22 ayat 4 berbunyi, "Pendanaan biaya operasi nonkepersonaliaan untuk satuan pendidikan anak usia dini jalur formal dan satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat."
Ketiga pasal di atas menyuratkan beberapa hal yang patut kita cermati. di antaranya frase yang dilaksanakan oleh pemerintah, pembedaan pemerintah dan pemerintah daerah, serta frase tanggung jawab bersama dan masyarakat sebagai salah satu komponen penanggung jawab pembiayaan.
Frase biaya operasi nonkepersonaliaan tentunya dipahami bersama adalah penunjukan bagi biaya operasi di luar penggajian dan pengembangan sumber daya manusia. Sebenarnya hal ini merupakan sesuatu yang menarik dan akan mengundang pembahasan panjang lebar. Akan tetapi, mari kita fokus pada istilah pemerintah, pemerintah daerah dan tanggung jawab bersama yang melibatkan masyarakat.
Ayat 2 dan 3 Pasal 22 secara eksplisit membedakan satuan pendidikan dasar yang dilaksanakan pemerintah dan pemerintah daerah. Menjadi pertanyaan bagi kita, kriteria apa yang digunakan untuk memilah satuan pendidikan ini sehingga kedua jenis satuan pendidikan ini mendapat sumber pembiayaan yang berbeda. Apakah selama ini dikenal status sekolah negeri pemerintah pusat dan sekolah negeri pemerintah daerah? Lalu apa akibat dari perbedaan ini terhadap siswa/orang tua siswa dalam hal pembiayaan pendidikan? Bagaimana pula orang tua calon siswa dapat mengetahui mana sekolah pemerintah dan mana sekolah pemerintah daerah?
Perdebatan lebih hangat dapat kita temui berkaitan dengan status sekolah pemerintah (sekolah negeri) dan sekolah swasta. Selama ini kita mengenal di berbagai kota hanya ada beberapa sekolah negeri, tapi berlipat-lipat jumlah sekolah swasta yang setingkat. Di Kota Bandung misalnya hanya ada 15 SMK negeri berbagai jurusan, tetapi ada sekitar 70 SMK swasta berbagai jurusan. Jelas terlihat bahwa penyelenggaraan pendidikan pada tingkat ini banyak dilakukan pihak swasta. Menjadi pertanyaan kemudian bila pembiayaan yang ditanggung pemerintah hanya pembiayaan bagi sekolah negeri.
Lebih menarik lagi dapat kita temukan pada ayat 4 Pasal 22 di mana masyarakat dilibatkan sebagai salah satu pihak yang harus menanggung pembiayaan pendidikan. Dalam hal ini kita memahami bahwa lingkungan sekitar sekolah, para pengusaha ataupun pihak lain di luar pemerintah dikategorikan sebagai masyarakat, dalam hal ini bersama orang tua tergabung dalam dewan sekolah atau komite sekolah. Dengan dilibatkannya masyarakat sebagai penanggung jawab pembiayaan pendidikan, pemerintah berbagi beban dengan pihak lain. Pertanyaan yang muncul kemudian sesungguhnya, tanggung jawab siapakah sebenarnya penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat/warga negara?
Berkait dengan ayat-ayat pada RPP pembiayaan pendidikan di atas, pemerintah memang tampaknya memiliki will untuk merealisasikan amanat UUD 1945 hasil amendemen yang disahkan 18 Agustus 2000. Namun setelah 6 tahun berlalu dan pembiayaan pendidikan masih juga harus ditanggung rakyat, sampai kapan kita akan menunggu?***
Penulis guru SMK Negeri 13 Bandung.
http://www.lazuardi-gis.net/Articles%20old/articles1206/11d.htm
Pada tanggal 11 Mei 2009, pukul 07.48

0 komentar: