My Ekspression

My Ekspression
Talk Less Do More

Jumat, 22 Mei 2009

Menelisik Konsep Standar Penilaian Pendidikan

Menelisik Konsep Standar Penilaian Pendidikan
Kamis, 28 Agustus 2008 00:00

TUGAS pokok guru dalam pembelajaran meliputi pembuat-an perencanaan pembelajaran, melaksanakan proses belajar mengajar dan melaksanakan proses penilaian hasil belajar. Agar guru tidak mengalami kebingungan dalam melaksanakan aktivitas penilaian, maka sudah seharusnya komunitas guru memahami isi pedoman standar penilaian pendidikan.
Dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), maka menteri Pendidikan Nasional menetapkan pera-turan tentang standar penilaian pendidikan. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 20 Tahun 2007 yang dimaksud standar penilaian pendidikan merupakan standar nasional yang berkaitan dengan mereka dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan dimaknai sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugsan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik. Teknik tes berupa tes tertulis, lisan dan praktik atau tes kinerja. Sedang teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan di luar kegiatan pembelajaran.
Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan (sekolah), dan pemerintah. Dari dasar ini, maka ada bermacam-macam tes ulangan baik ulangan harian, tengah semester, akhir semester, ulangan kenaikan kelas (pada semester genap), ujian sekolah dan ujian nasional.
Ulangan harian dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih. Ulangan tengah semester dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan ini meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Ulangan akhir semester dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan ini meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan semua KD semester tersebut.
Ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut. Ujian sekolah/madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
Ujian Nasional (UN) merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian standar nasional pendidikan. Dari dasar ini, meskipun UN dihujat oleh kalangan yang tidak setuju, sepanjang permendiknas ini belum di cabut tampaknya UN tetap akan dijalankan pemerintah.
Untuk tingkat sekolah, peserta didik dapat dinyatakan tuntas atau lulus bila telah mencapai kriteria ketuntasan minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan. Ini berarti ketuntasan suatu sekolah dengan sekolah lain berbeda, mengingat latar belakang, ketersediaan sarana, sumber daya manusia antara sekolah tersebut memang berbeda-beda.

Tidak Usah Bingung
Menyikapi aneka macam ula-ngan dan ujian, guru tidak usah bingung. Kesemuanya telah ada rambu-rambu aturan yang harus diikuti. Selama guru telah memiliki program kapan ula-ngan harian, dan sekolah telah memprogram ulangan tengah semester, akhir semester, dan kenaikan kelas, pelaksanaannya tidak akan mengalami kesulitan. Yang menjadi persoalannya, sudahkah semua guru memiliki perencanaan kapan ulangan harian dilaksanakan ? Demikian pula sekolah memiliki agenda jelas tentang ulangan-ulangan tersebut ?
Khusus kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam prosedur operasional standar (POS) UN. UN ini dilaksanakan oleh BSNP dengan instansi terkait. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya. Selama ini pemerintah selalu menekankan peningkatan mutu pendidikan dan salah satu cara memotret kualitas tersebut melalui UN ini. UN juga dijadikan sarana pemetaan kualitas pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Akibat hasil UN dijadikan salah satu penentuan kelulusan, maka mayoritas sedih dan ketakutan setiap menjelang UN dilaksanakan. Wujud kebingungan orangtua dan sekolah tampak pada orangtua yang tidak segan-segan merogoh kantongnya yang tebal untuk memasukkan putra-putrinya ke berbagai bimbingan belajar. Untuk menyongsong kesuksesan UN biasanya sekolah telah memiliki agenda khusus penambahan jam pelajaran, latihan soal-soal UN dan aneka kegiatan rohani yang harapannya peserta UN tidak stres dan memiliki kepercayaan diri secara mantap dan berujung akhir siswa-siswi berhasil secara gemilang. Amin! (*/ida)
*Oleh :
Sarbun Hadi Sugiarto
Guru SMP 1 Ungaran
Jalan Progo 26, Putatan,
Sidomulyo, Ungaran.

http://www.radarsemarang.com/community/artikel-untukmu-guruku/1051-menelisik-konsep-standar-penilaian-pendidikan.html

0 komentar: