My Ekspression

My Ekspression
Talk Less Do More

Senin, 16 Maret 2009

Penuhi Dulu Sarana-Prasarana

PEKANBARU (Riau Online): Pelaksana Tugas Bupati Inhu, HR Mambang Mit mengatakan untuk meningkatkan mutu pendidikan Jakarta - Dengan adanya standar nasional, pemerintah dituntut menambah alokasi dana agar standar ketentuan sarana dan prasarana minimal untuk SD, SMP, SMA, atau sederajat terpenuhi. Penyediaan sarana dan prasarana tersebut tidak berhenti pada tersedianya gedung sekolah yang layak.
“Adanya standar ini seharusnya memacu pemerintah untuk serius menyediakan anggaran pendidikan minimal 20 persen di APBN,” kata Wakil Koordinator Education Forum Yanti Sriyulianti, Sabtu (22/12) di Jakarta.
Suyanto, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, mengatakan, pemenuhan penyediaan pendidikan yang berkualitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat saja karena sekarang sudah berlaku otonomi daerah.
Sementara Yanti menegaskan, masyarakat bisa menuntut pemerintah untuk memenuhi standar minimal soal lahan, gedung, jumlah siswa, perpustakaan, laboratorium, dan lain-lain.
Sekolah di daerah pedesaan dan terpencil kondisinya masih jauh dari standar minimum. Sebuah SD di Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, misalnya, satu kelas diisi 84 siswa. Halaman sekolahnya sempit, tidak ada jamban, perpustakaan, dan laboratorium. Guru berkantor di lorong kelas. Dari data tahun 2003, jumlah ruang kelas rusak di tingkat sekolah dasar ada 531.186 ruang. Tahun 2008 tersisa 203.052 ruang. Perbaikannya butuh dana sekitar Rp 13,75 triliun.
Standar nasional sarana dan prasarana pendidikan di tingkat dasar dan menengah dimuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD, SMP, SMA atau sederajat. Di sini diatur mengenai satuan pendidikan, lahan, bangunan gedung, serta ketentuan sarana dan prasarana.
Jumlah siswa per kelas untuk SD ditetapkan maksimal 28 orang, SMP dan SMA (32 orang). Jarak sekolah dari permukiman di daerah terpencil, untuk SD diusahakan maksimal tiga kilometer dan SMP berjarak maksimal enam kilometer.
Sarana dan prasarana di tingkat SD, terdiri dari ruang kelas, perpustakaan—bagi siswa dan guru, laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, ruang UKS, jamban, gudang, ruang sirkulasi, dan tempat bermain/berolahraga.
Untuk SMP ditambah ruang tata usaha, ruang konseling, dan ruang organisasi kesiswaan. Laboratorium SMA meliputi lab biologi, fisika, kimia, komputer, dan bahasa. (Kompas) .


perlu dilakukan peningkatan terhadap sarana dan prasarana pendidikan secara standar.

0 komentar: