My Ekspression

My Ekspression
Talk Less Do More
Tampilkan postingan dengan label Pembiayaan Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembiayaan Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Mei 2009

Paradigma Baru Pembiayaan Pendidikan

Selasa, 22 Juli 2003
Paradigma Baru Pembiayaan Pendidikan
(Tanggapan terhadap tulisan Aswandi)
(Fariastuti)



AP Post 19 Juli 2003 memuat tulisan kolega saya Aswandi yang membahas paradigma baru pembiayaan pendidikan yang mencakup prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik. Aswandi juga menggarisbawahi tuntutan masyarakat yang menghendaki biaya pendidikan murah (kalau bisa gratis) yang menurut beliau merupakan cermin ketidakpahaman masyarakat akan paradigma baru pembiayaan pendidikan.

Saya setuju dengan paradigma baru pembiayaan pendidikan. Namun paradigma baru tersebut hanya akan terwujud jika ada kebijakan yang didasarkan pada pengetahuan yang cukup tentang kompleksitas lembaga pendidikan formal dan masyarakat. Penyederhanaan masalah dalam melihat lembaga pendidikan dan masyarakat dapat menyebabkan paradigma baru hanya sekedar formalitas dan menyimpang dari tujuan yang sebenarnya.

Prinsip keadilan sampai sekarang sulit terwujud antara lain karena sistem pendidikan yang memiliki banyak kelemahan. Subsidi Pemerintah ke sekolah-sekolah negeri terutama untuk SMP dan SMU di kota yang banyak penduduk, lebih dinikmati keluarga kaya daripada keluarga miskin. Hal ini terjadi karena sistem seleksi yang berdasarkan rata-rata nilai kelulusan sekolah sebelumnya. Untuk SD negeri, ketidakadilan bagi masyarakat miskin terjadi jika sistem seleksi didasarkan misalnya pada kemampuan membaca dan telah bersekolah di TK.

Tanpa mengabaikan ada anak keluarga kaya yang nilai kelulusannya rendah dan anak keluarga miskin yang nilai kelulusannya tinggi, secara umum nilai kelulusan yang tinggi terdapat pada anak-anak dari keluarga dengan status sosial ekonomi menengah ke atas. Mereka inilah yang umumnya lolos seleksi sekolah-sekolah negeri "favorit". Mencari anak keluarga miskin di sekolah-sekolah tersebut bukan hal mudah. Mereka yang tidak lolos seleksi dan tidak mampu secara ekonomis terpaksa memasuki sekolah-sekolah swasta "miskin" yang kurang mendapatkan subsidi.

Paradigma keadilan dan juga efisiensi sulit terwujud karena lembaga pendidikan tidak steril dari individu pendidik yang memanfaatkan posisi lemah orangtua murid untuk mendapatkan keuntungan. Ada orangtua yang mengeluh biaya pagar yang setiap tahun diminta sekolah sementara jumlah dan mutu pagar sekolah tidak setiap tahun bertambah. Lebih celaka lagi kalau sekolah yang sama mengajukan anggaran pembuatan pagar kepada Pemerintah dan disetujui, yang berarti telah terjadi pembiayaan ganda.

BP3 yang secara formal dianggap sebagai perwakilan orangtua murid tidak selalu mampu mewakili kepentingan orangtua murid yang status sosial ekonominya bervariasi. Ada kecenderungan orangtua miskin enggan menghadiri pertemuan sekolah apakah karena minder, lebih mementingkan mencari sesuap nasi bagi keluarga atau kurang peduli (jangan lupa, ada anak keluarga miskin yang membiayai sekolah sendiri karena kemauan mereka bersekolah lebih kuat dibandingkan dengan kemauan orangtua), apalagi menjadi pengurus BP3. Kualitas keputusan yang melibatkan BP3 akhirnya tergantung pada tingkat empati pengurus BP3 terhadap orangtua miskin baik yang sudah menjadi anggota maupun yang belum menjadi anggota karena anaknya baru dalam proses pendaftaran.

Biaya pendidikan terdiri dari banyak komponen yang perlu dilihat secara kritis. Misalnya, salah satu komponen yang membuat biaya pendaftaran murid baru tinggi adalah baju seragam termasuk baju olahraga. Dalam hal ini, baju seragam telah dilihat dengan cara pandang orang mampu yaitu baju seragam diperlukan untuk mengurangi kesenjangan baju sekolah antara anak keluarga kaya dan miskin.

Upaya "menutup" kemiskinan dengan baju seragam apalagi dengan mewajibkan pembelian baju di sekolah dapat memunculkan ketidakefisienan di samping sangat memberatkan orangtua miskin. Pemberian baju seragam bekas layak pakai akhirnya tidak banyak membantu meringankan beban orangtua miskin.

Alangkah ironisnya jika kita puas dengan "kesamaan derajat" yang artifisial dengan menyeragam
http://arsip.pontianakpost.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=33603
Pada tanggal 11 Mei 2009, pukul 07.59

Wajib Belajar dan Pembiayaan Menunggu PP

Wajib Belajar dan Pembiayaan Menunggu PP
Jakarta, Kompas - Safari Mendiknas Bambang Sudibyo ke daerah-daerah untuk menggalang partisipasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pembiayaan pendidikan patut diapresiasi sebagai upaya penyadaran akan tanggung jawab dan kewenangan antartingkatan pemerintah.
"Namun, hal itu tidak akan efektif jika tidak dibarengi ketersediaan payung hukum," ujar Masduki Baedlowi, Wakil Ketua Komisi X DPR, Senin (8/5), diJakarta. Dua payung hukum yang dinilai Masduki sangat mendesak dan relevan saat ini adalah Peraturan Pemerintah tentang Wajib Belajar dan Pembiayaan Pendidikan.
Dia khawatir, anggaran pendidikan yang dialokasikan 70- persen ke daerah hanya akan berhamburan di berbagai sektor dan belanja rutin daerah jika tidak ada rambu-rambu penggunaannya. Untuk itu, ia mengingatkan pemerintah, meski sudah tiga tahun UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diberlakukan, namun sampai sekarang turunan UU Sisdiknas berupa peraturan pemerintah (PP) yang khusus mengatur tentang wajib belajar belum juga terbit.
Menurut Masduki, belum tersedianya peraturan teknis tersebut acap kali menjadi alasan pembenaran bagi sejumlah pemerintah daerah untuk mengelak dari tanggung jawab menggratiskan pendidikan dasar atau menghindari alokasi 20 persen APBD untuk pendidikan.
"Komisi X dalam waktu dekat akan mengundang menteri terkait untuk membahas rambu-rambu penggunaan anggaran pendidikan melalui APBD, seperti Mendiknas, Mendagri, dan Menag," ujarnya.
Ia menambahkan, relevan dengan wajib belajar, juga harus ada peraturan perintah tentang pembiayaan pendidikan. Dua hal ini, terkait erat demi menuntun pemerintah pusat dan daerah memenuhi hak dasar publik dalam bidang pendidikan. (NAR)
http://64.203.71.11/kompas-cetak/0605/09/humaniora/2642424.htm
Pada tanggal 11 Mei 2009, pukul 07.55

Peran Uang Dalam Pendidikan

Peran Uang Dalam Pendidikan
Posted by Admin on Thursday, 15 January 2009

Sayidiman Suryohadiprojo
Jakarta, 15 Januari 2009
Pendidikan sebagai usaha menjamin Kesintasan (Survival)
Pendidikan adalah kegiatan yang dilakukan Manusia sejak permulaan eksistensinya. Ketika Manusia Purba melahirkan anak maka ayah dan ibunya, terutama ibunya, secara instinktif menjaga agar anak itu sintas atau hidup berlanjut (survive) dalam menghadapi alam sekelilingnya. Melahirkan anak sebagai proses reproduksi Manusia merupakan bagian penting dalam naluri untuk kelanjutan eksistensi Manusia. Sebab itu sejak anak itu bayi ayah dan ibu tidak saja menjaganya dari bahaya yang membahayakan kelangsungan hidupnya, tetapi juga mengajarkan kepada anak bagaimana ia harus berlaku untuk tetap hidup dan bahkan hidup lebih baik. Inilah ujung kegiatan Pendidikan yang dilakukan Manusia.
Sebab itu Pendidikan perdefinisi (by definition) harus bermutu, sebab Pendidikan yang tidak bermutu tidak memenuhi tujuan untuk apa diberikan pendidikan, yaitu menjamin Kesintasan Manusia.
Dalam ukuran alam purba Pendidikan yang tidak bermutu tidak dapat menjamin kesintasan (survival) atau kelangsungan hidup menghadapi Alam yang mengandung bahaya bagi kehidupan Manusia.
Ketika kehidupan Manusia belum dicampuri peran Uang, Pendidikan tidak dipengaruhi Uang. Itu terjadi ketika kehidupan Manusia terutama bersifat Fisik atau Jasmaniah. Anak diajar dan diberi tauladan Ibu dan Bapak bagaimana memelihara tubuh atau jasmaninya agar menjadi Manusia yang kuat dan mempunyai daya hidup (fit) untuk membangun kehidupan yang lebih baik bagi keluarga maupun dirinya. Diberi petunjuk dan tauladan bagaimana berlaku untuk membantu memperoleh makan bagi keluarga, seperti berburu khewan, menangkap ikan dan mengumpulkan bahan makanan dari hutan dan ladang. Pendidikan waktu itu terutama bersifat pemberian petunjuk dan tauladan.
Namun Manusia terus berkembang kehidupannya, terutama didorong oleh Instink Kesintasan (survival instinct) maupun karena Dorongan untuk Lebih Diakui oleh Sesama Manusia (bah. Belanda : Geldings Drang). Untuk itu Manusia tidak segan untuk bersaing dengan Manusia lain yang bukan kelompoknya. Hal ini mendorong peran Pendidikan lebih kuat, karena melalui Pendidikan dapat dibentuk kecakapan dan kemampuan Manusia yang melebihi Manusia lain. Hal itu dapat membuatnya dipilih menjadi pemimpin dalam kelompoknya dan kuat bersaing dengan kelompok lain.
Perkembangan Manusia itu makin hebat ketika di samping peran Jasmani juga Rohani yang ada padanya dibuat lebih kuat dan lebih mampu. Itu selain menjadikannya Manusia lebih mampu secara fisik dalam bertahan hidup juga mulai menyadari bahwa ia hidup dalam Alam Luas yang dikendalikan satu Kekuasaan yang tak dapat dijangkau dengan Jasmaninya. Tumbuhlah kegiatan spiritual yang menghasilkan religie atau Agama. Perkembangan religie terutama dilakukan oleh segolongan masyarakat yang disebut kaum Agama. Kaum Agama memberi petunjuk kepada masyarakatnya bagaimana harus hidup agar mendapat restu Yang Maha Kuasa Ala mini. Mulai itu, selain Pendidikan dilakukan Orang Tua, ia juga dilakukan kaum Agamawan. Kemudian berdiri Lembaga Pendidikan atau Sekolah yang merupakan tempat anak dididik untuk dapat hidup sebaik-baiknya dalam lingkungan masyarakat maupun dalam Alam Luas. Dampak dari pendidikan di lembaga pendidikan adalah berkembangnya peran Pikiran dalam kehidupan. Inilah yang kemudian menghasilkan berkembangnya pengetahuan ketika Manusia dengan pikirannya mendalami kehidupan yang dialaminya serta Alam dikelilingnya.
Sebagaimana Pendidikan di lingkungan Keluarga sangat ditentukan oleh Petunjuk dan Tauladan yang diberikan Orang Tua, di lembaga pendidikan peran itu dilakukan oleh para Guru, yaitu orang yang dapat di Gugu dan di Tiru.
Peran Uang pada tahap itu tetap minimal dan yang sangat menentukan keberhasilan Pendidikan adalah hubungan antara orang yang mecari dan memperoleh Pendidikan dengan mereka yang memberikan Pendidikan melalui Petunjuk dan Tauladan.
Perkembangan peran Uang dalam Masyarakat
Perkembangan Manusia kemudian sangat dipengaruhi oleh kemampuannya menghasilkan sesuatu guna menjamin kesintasannya. Ia mengadakan produksi, yaitu membuat barang menjadi lebih berfaedah bagi kehidupan. Dalam produksi itu tidak hanya terwujud hal-hal yang ia perlukan sendiri, tetapi terjadi kelebihan yang ia dan keluarganya tidak langsung perlukan. Manusia terdorong untuk melakukan penukaran hasil produksinya dengan hasil Manusia lain. Orang melihat bahwa tukar-menukar itu juga dapat dilakukan dengan menukar hasil buatannya dengan Alat Tukar, timbul kegiatan penjualan hasil produksinya kepada pihak lain ytukar atau dibayar dengan Alat Tukar. Alat Tukar yang disetujui adalah yang dinilai berharga dan dapat disimpan serta dibawa ke mana-mana dengan mudah. Terciptalah Uang yang mula-mula dibuat dari bahan berharga, yaitu emas, perak dan lainnya sesuai dengan tempat dan zaman. Uang makin berkembang pengaruhnya dalam kehidupan Manusia sesuai dengan perkembangan produksi serta kemampuan menjual.
Perkembangan peran Uang menimbulkan keadaan di mana dalam masyarakat ada orang yang banyak uangnya yang disebut orang kaya. Dengan kekayaan uang orang dapat membeli aneka keperluan yang meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Penjualan berkembang menjadi Perdagangan yang makin banyak meliputi bagian Umat Manusia. Uang mulai berpengaruh terhadap kehidupan Manusia.
Terjadinya Renaissance di Barat merupakan permulaan dari perkembangan cara berpikir Manusia yang kemudian melahirkan Ilmu Pengetahuan dan dengan Ilmu Pengetahuan berkembang pula Teknologi untuk menjadikan apa yang tercapai dalam Ilmu Pengetahuan satu kenyataan yang membantu kehidupan Manusia secara lebih baik dan lebih maju. Ilmu Pengetahuan juga mendorong Manusia untuk lebih berani menempuh kehidupan sehingga mendorong bangsa Barat, khususnya Eropa, untuk bersifat agresif dalam menambah kekayaannya. Bangsa-bangsa Eropa terdorong untuk menguasai planit Bumi agar menjadi lebih kaya dan hidup lebih sejahtera bagi dirinya dan kelompoknya. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang sedang berkembang amat membantu usaha mereka. Dan inilah menjadi permulaan Imperialisme dan Kolonialisme.
Renaissance bersamaan dengan bertambahnya kekayaan orang Eropa itu mendorong perkembangan Individualisme , Liberalisme dan Materialisme yang kemudian berakibat adanya Kapitalisme, Imperialisme dan Kolonialisme. Mulai waktu itu peran Uang makin besar dan luas. Ketika Uang tidak hanya berupa uang chartal, tetapi dengan makin luasnya peran bank dan perbankan juga diakui peran dari uang giral atau catatan bank, maka tidak hanya ada peran Uang yang besar tetapi juga peran Dana atau Modal / Kapital.
Ketika Umat Manusia ada pada perkembangan itu masalah Kesintasan mengalami perubahan yang radikal. Hal ini mempengaruhi Pendidikan yang menjadi kegiatan yang jauh lebih luas dan kompleks. Ia tidak lagi cukup diwujudkan dengan hubungan erat antara Guru dan Murid atau Pendidik dan Pelajar. Pendidikan (Bermutu) juga harus disertai kemampuan untuk menghadirkan Alat Pendidikan yang relevant serta Guru yang benar-benar cakap dalam bidangnya. Dan tuntutan ini mau tidak mau tidak dapat lepas dari tersedianya Uang atau Dana yang memadai. Makin menjadi kenyataan bahwa lembaga pendidikan yang dapat diandalkan terdapat dalam masyarakat yang cukup kuat kemampuan uangnya. Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menuntut tumbuhnya satu Sistem Sekolah mulai Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah sampai Pendidikan Tinggi. Itu terutama terjadi di Eropa yang kehidupannya menjadi amat dinamis. Mulai berdiri Universitas-Universitas sebagai lembaga pendidikan tinggi yang menjadi sumber studi ilmiah, didukung lembaga pendidikan menengah dalam bentuk Gymnasium serta pendidikan dasar yang bermutu. Meskipun hal ini mula-mula terutama dilakukan oleh Gereja di Eropa, namun hal itu tidak mungkin terwujud kalau tidak ada dukungan masyarakat dan negara. Terutama setelah terjadi Reformasi di lingkungan Gereja di Eropa dan berkembang pikiran untuk mengurangi peran agama dalam kehidupan, maka peran Negara dan masyarakat dalam pendidikan amat berkembang.
Pendidikan Masa Kini.
Sebagai akibat dari perkembangan masyarakat dan kehidupan Manusia, maka peran Pendidikan makin penting. Sebagai akibat dari kuatnya peran Rasio atau Pikiran setelah Renaissance, maka perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sangat dinamis sepanjang zaman.
Melalui perkembangan ilmu pengetahuan Manusia makin banyak mengetahui tentang Alam Semesta, baik yang makro-kosmos maupun mikro-kosmos. Hal ini memungkinkan Manusia untuk membuat kehidupan dan penghidupannya makin baik dan bermutu, baik dalam aspek rohaniah maupun jasmaniah. Berdasarkan ilmu pengetahuan itu Manusia makin cerdas dan cakap membuat alat dan metoda bekerja yang membuat kehidupannya lebih sejahtera. Teknologi berkembang sejajar dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan. Hal ini kemudian merangsangnya untuk menjadi lebih maju dan lebih sejahtera dari pada sebelumnya. Ini semua membuat Umat Manusia makin dinamis, kreatif dan innovatif.
Hal itu kemudian menunjukkan bahwa Manusia yang cakap dan cerdas Pikirannya serta tajam Perasaannya makin mampu mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi . Akan tetapi Manusia demikian harus dibimbing untuk mencapai kondisi dan, kecuali orang-orang tertentu saja, tidak dapat mencapai kondisi itu secara alamiah atau atas kekuatan sendiri. Harus ada usaha dari luar Manusia untuk menumbuhkan kecerdasan dan kecakapan Daya Pikir serta ketajaman Rasa agar Manusia dapat melakukan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang sesuai untuk pencapaian kehidupan yang lebih maju dan sejahtera. Itulah peran Pendidikan di Masa Kini yang amat penting.
Terbukti kemudian bahwa bangsa-bangsa yang memberikan perhatian besar serta melakukan usaha luas dalam Pendidikan yang menjadi maju dan sejahtera. Dalam kehidupan Umat Manusia yang tidak/belum bebas dari persaingan antar-bangsa ternyata bangsa-bangsa yang menjalankan Pendidikan luas dan bermutu bagi rakyatnya, lebih mampu melakukan persaingan itu dan juga lebih mampu untuk melakukan kerjasama antar-bangsa yang menguntungkannya. Maka Pendidikan menjadi kunci bagi Kesintasan dan Keselamatan bangsa. Pendidikan adalah Investasi terpenting yang dapat dilakukan satu bangsa dan warganya.
Maka untuk menjamin Kesintasan Bangsa harus disediakan berbagai keperluan untuk mempunyai Pendidikan Bermutu. Sebab Pendidikan yang tidak bermutu tidak mungkin membawa bangsa pada tujuan, yaitu Kesintasan dalam dinamika umat manusia sekarang ini. Untuk mencapai Pendidikan yang diperlukan itu peran Uang makin penting, sebab berbagai keperluan untuk Pendidikan Bermutu sukar diperoleh tanpa uang. Mencapai mutu memerlukan Uang banyak guna mengadakan fasilitas dan peralatan pendidikan yang tepat serta membentuk kumpulan tenaga pendidikan yang memadai kemampuannya. Apalagi Pendidikan itu harus sampai pada jumlah Manusia yang banyak, hal mana lebih lagi memerlukan Uang.
Orang yang tidak suka dan menolak peran Uang dalam Pendidikan sering mengatakan bahwa kehadiran Uang belum tentu menghasilkan Pendidikan yang baik. Pendapat itu benar karena kehadiran Uang belum dengan sendirinya menghadirkan Pendidik dan Alat Didik yang baik. Sekalipun hal itu benar, tetapi yang lebih sulit adalah membangun Pendidikan tanpa tersedianya Uang dan Dana yang memadai.
Kondisi Dunia dan Umat Manusia masakini benar-benar menunjukkan itu. Secara kongkrit hal itu dialami Indonesia dalam hubungannya dengan Malaysia. Pada era tahun 1950-an ketika Malaysia baru berdiri sebagai negara, Pendidikan di Malaysia sangat tergantung pada bantuan yang diberikan Indonesia dalam bentuk penempatan Tenaga Pendidik di berbagai lembaga pendidikan tinggi negara itu. Akan tetapi sikap para pemimpin Malaysia lebih tegas dan kongkrit menghadapi Pendidikan dari pada para pemimpin Indonesia. Sejak permulaan kemerdekaannya Malaysia menetapkan 20 persen dari Anggaran Belanja Negara untuk membiayai Pendidikan. Dengan begitu ia bangun Pendidikan Dasar dan Menengah yang tidak tergantung dari kekuatan keuangan orang tua, sebab dengan cara itu mula-mula Pendidikan Dasar dan kemudian juga Pendidikan Menengah sepenuhnya dibiayai Negara. Dengan jumlah Manusia yang makin banyak mengalami Pendidikan secara teratur dan bermutu maka Sumber Daya Manusia juga meningkat kualitasnya. Hal ini meningkatkan kemampuan ekonomi dan kehidupan di Malaysia pada umumnya, yang kemudian berakibat makin meningkat pula kekayaan Negara dan Masyarakat. Hal itu menjadikannya lebih mampu lagi menyelenggarakan Pendidikan yang diperlukan Negara dan Masyarakat masakini bagi makin banyak Manusia. Maka sekarang Pendidikan secara umum di Malaysia sudah tidak memerlukan bantuan Indonesia, malahan mungkin lebih tinggi dari kemampuan pendidikan di Indonesia.
Adalah satu kekurangan kita untuk tidak melihat pengaruh dan peran Pendidikan secara kongkrit dan realistis. Ada kecenderungan juga untuk terlampau idealistis melihatnya, seperti Pendidikan tidak memerlukan gedung dan peralatan yang macam-macam, sebab yang penting adalah peran dan mutu Guru . Andai kata benar bahwa yang penting adalah peran dan mutu Guru saja, rupanya tidak disadari bahwa untuk memperoleh Guru yang benar-benar menguasai tugasnya dalam jumlah yang sesuai untuk Indonesia dengan penduduknya 220 juta orang, diperlukan usaha luas yang memerlukan Uang dan Dana besar. Diperlukan berbagai keperluan, seperti adanya jumlah dan mutu Tenaga Pendidik Calon Guru yang memadai dibantu berbagai fasilitas dan alat Pendidikan seperti Perpustakaan dan Laboratorium, yang kesemuanya memerlukan dukungan Uang dan Dana yang tidak sedikit. Itulah gambaran kongkrit yang dihadapi setiap negara di dunia yang ingin mengikuti persaingan dan kehidupan bersama yang berkembang dalam Umat Manusia.
Maka untuk menjadi bangsa yang kuat Indonesia memerlukan satu Sistem Sekolah yang berjalan efektif dan bermutu. Mulai dari Pendidikan Dasar ke Pendidikan Menengah ke Pendidikan Tinggi. Dan itu harus meliputi seluruh wilayah nasional yang begitu luas dengan jumlah penduduk begitu besar. Lagi pula jenis pendidikan di Masa Kini makin banyak, terutama di tingkat Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Sebab itu untuk membiaya Pendidikan Sekolah diperlukan Uang dan Dana yang tidak sedikit.
Pembiayaan Pendidikan
Timbul pertanyaan penting : Siapa yang harus membiayai Pendidikan satu bangsa ?
Karena pentingnya peran Pendidikan bagi kemampuan satu bangsa untuk memelihara Kesintasan dan kemampuan Kerjasama serta Persaingan, maka ada negara yang mengambil tanggungjawab sepenuhnya dalam pembiayaan itu. Itu antara lain dilakukan Jerman sejak Abad ke-19 karena para pemimpinnya melihat Pendidikan juga sebagai usaha mencegah keretakan bangsanya yang dapat timbul karena kuatnya perbedaan agama Protestan dan Katolik di masyarakat Jerman. Ada pula negara yang mengambil tanggungjawab pembiayaan penuh Pendidikan Dasar dan Menengah, sedangkan untuk Pendidikan Tinggi dilakukan bersama non-pemerintah, seperti dilakukan Malaysia.
Kita harus menemukan cara yang tepat bagi pembiayaan pendidikan di Indonesia agar Pendidikan dapat berjalan sesuai dengan Tujuannya. Adalah jelas bahwa sesuai dengan petunjuk UUD 1945 Negara mempunyai tanggungjawab besar dalam melaksanakan Pendidikan.
Ini berarti bahwa Negara harus selalu mengusahakan revenue atau pemasukan Negara yang besar agar dapat menjalankan peran Pendidikannya dengan semestinya. Sekalipun ditetapkan dalam UUD bahwa Negara mempunyai tanggungjawab besar dalam Pendidikan, tetapi kalau keuangan Negara kurang kuat maka akan sukar sekali membangun Pendidikan yang diperlukan. Sekarang telah ditetapkan bahwa 20% APBN disediakan untuk Pendidikan. Namun selama keuangan Negara lemah jumlah APBN juga tidak banyak, sehingga 20% APBN bukan jumlah uang yang banyak. Kalau dengan Dana yang relatif sedikit itu harus dibiayai seluruh kegiatan Pendidikan, khususnya Sistem Sekolah dari mulai Pendidikian Dasar sampai Pendidikan Tinggi, tidak mungkin ada dana yang memadai bagi pelaksanaan Pendidikan Bermutu. Akibatnya Indonesia menjadi lemah di semua tingkatan karena Pendidikan harus bermutu. Sebab itu selama Indonesia belum mencapai tingkat kesejahteraan yang tinggi sukar diharapkan ada pemasukan negara yang tinggi sehingga anggaran pendidikan juga relatif rendah. Jelas tetap berlaku bahwa hanya dengan Rakyat Sejahytera Negara Kuat.
Memperhatikan kondisi kesejahteraan bangsa maka nampaknya Negara harus melakukan prioritas pembiayaan dengan lebih dahulu mengambil tanggungjawab penuh atas pembiayaan Pendidikan Dasar yang terdiri atas Pendidikan Taman Kanak-Kanak 2 tahun, Sekolah Dasar 6 tahun dan Sekolah Lanjutan Pertama 3 tahun, seluruhnya 11 tahun. Pembiayaan penuh berarti bahwa benar-benar seluruh pengeluaran yang dilakukan untuk menjalankan tiga tingkat pendidikan itu ditanggung oleh Negara, dan orang tua murid tidak keluar biaya apa pun. Tidak hanya penting melihat ini secara kuantitatif, melainkan harus juga diperhatikan agar pendidikan di tingkat itu dilakukan dengan kualitas yang tinggi di seluruh Indonesia. Itu berarti diperlukan penyelenggaraan Pendidikan Guru yang baik untuk memperoleh Korps Guru yang bermutu, meliputi para Guru Taman Kanak-Kanak, Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran yang benar-benar kompeten untuk SD dan SLP. Demikian pula disediakan fasilitas pendidikan yang baik, sesuai keperluan. Untuk daerah Papua dan Kalimantan mungkin sekali diperlukan asrama untuk murid-murid yang tinggalnya cukup jauh dari tempat sekolah, khususnya untuk SLP. Selain itu semua SD dan SLP harus mempunyai fasilitas olahraga yang diperlukan, seperti lapangan, lokal olahraga atau gymnasium, dan bahkan kolam renang.
Kalau ada Pendidikan Dasar yang dilakukan masyarakat dengan membentuk Sekolah Swasta, maka dengan sendirinya tanggungjawab utama ada pada para Pendirinya. Namun demikian, karena Negara bertanggungjawab penuh atas Pendidikan Dasar, segala aspek Pendidikan Dasar yang dilakukan di Sekolah Swasta itu juga harus dibiayai Negara. Agar pembiayaan itu benar-benar memberikan manfaat yang diinginkan Negara, maka harus diadakan kontrol saksama bahwa pelaksanaan pendidikan oleh Sekolah Swasta itu mempunyai mutu yang sekurangnya sama dengan mutu Pendidikan Dasar yang dilakukan Sekolah Pemerintah. Yang tidak menjalankan itu dengan sendirinya tidak berhak untuk memperoleh pembiayaan Negara.
Kalau Negara dapat melakukan kewajiban ini dengan sebaik-baiknya, maka sudah tercapai kemajuan bagi bangsa Indonesia.
Kemudian dengan meningkatnya kekayaan Negara pada tahap berikut harus pula diambil tanggungjawab penuh untuk Pendidikan Menengah terdiri dari SMA dan SMK.
Akan tetapi sebelum Negara cukup kuat keuangannya untuk mengambil tanggungjawab penuh, maka pembiayaan Pendidikan Menengah dilakukan bersama antara Negara dan Masyarakat. Sebaiknya peran Masyarakat adalah dengan menyelenggarakan SMA dan SMK sendiri, di samping ada SMA dan SMK Pemerintah. Sekalipun ada sekolah milik Negara dan milik Swasta, namun semua harus dijalankan dengan mutu yang selalu dikontrol oleh Badan Akreditasi.
SMA dan SMK penting sekali mutunya bagi Negara. Mutu SMA penting karena lulusannya pada dasarnya akan melanjutkan langsung ke Pendidikan Tinggi yang memerlukan calon mahasiswa yang benar siap mengikuti Pendidikan Tinggi. Sedangkan mutu SMK penting, dan malahan mungkin lebih penting, karena lulusannya akan langsung bekerja untuk menjadi Kader Menengah di dunia usaha. Sumber Daya Manusia (SDM) dunia usaha Indonesia banyak sekali ditentukan kualitas kerjanya oleh lulusan SMK ini.
SMA dan SMK yang diselenggarakan pihak swasta pada dasarnya dibiayai lembaga pendidikan swasta yang umumnya berbentuk yayasan. Hanya yayasan yang cukup kuat keuangannya yang mampu membentuk SMA dan SMK. Tanpa keuangan memadai sukar untuk menjadikan pendidikannya bermutu dan karena itu malahan menghasilkan lulusan yang tidak sesuai, bahkan mungkin bertentangan, dengan Tujuan Pendidikan. Dapat dipikirkan bagaimana Negara atau pemerintah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada yayasan pendidikan swasta itu, tetapi karena pemerintah masih terbatas keuangannya dan titikberatnya adalah pada Pendidikian Dasar, sedangkan pemerintah juga masih harus membiayai SMA dan SMK nya sendiri, maka dalam kenyataan tidak banyak yang dapat diharapkan yayasan pendidikan swasta dari bantuan pembiayaan pemerintah. Untuk menjaga terpeliharanya mutu SMA dan SMK juga perlu selalu diawasi Badan Akreditasi Nasional.
SMA dan SMK yang diselenggarakan Negara penting sekali, sebagaimana diuraikan sebelumnya. Sebab itu pemerintah harus melakukan pembiayaan sebaik mungkin sehingga kurang membebani masyarakat, khususnya para orang tua yang kurang mampu. Akan tetapi karena pembiayaan bagi SMA dan terutama SMK tidak sedikit, untuk sementara perlu masih ada peran masyarakat. Meskipun ada peran masyarakat namun sebaiknya dibatasi pada pembayaran Uang Sekolah, Uang Ujian dan pembiayaan lain yang ditetapkan bersama dalam Dewan Sekolah.
Ada murid yang setelah lulus Pendidikan Menengah mau langsung melanjutkan ke Pendidikan Tinggi. Akan tetapi ada juga yang lebih berminat unuk cepat bekerja dan memperoleh penghasilan, sedangkan baru di kemudian hari masuk Pendidikan Tinggi. Untuk grup pertama adalah SMA, sedangkan untuk grup kedua SMK.
Mutu SMA dan SMK, dan khususnya SMK, di seluruh Indonesia menentukan sekali mutu Sumber Daya Manusia (SDM) bangsa Indonesia. Peningkatan mutu itu sangat berpengaruh pada perkembangan ekonomi dan kesejahteraan bangsa. Dengan hasil pendidikan SMK yang baik warga negara laki-laki maupun perempuan dapat segera memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang memadai, karena setiap usaha sangat tergantung pada kehadiran Kader Menengah yang ditelorkan sekolah itu. Hal ini akan meningkatkan Daya Beli masyarakat. Dengan begitu tidak perlu semua orang langsung menempuh Pendidikan Tinggi yang tidak murah itu. Kalau toh berminat untuk memperoleh Pendidikan Tinggi, hal itu dilakukan setelah ada pengalaman bekerja dan ada kemampuan memperoleh penghasilan. Sedangkan yang dari SMA yang langsung menempuh Pendidikan TInggi adalah benar-benar orang-orang yang sesuai kondisinya untuk dapat menyelesaikan pendidikan itu dengan cepat serta kemudian menjalankan peran akademis atau penelitian yang penting.
Orang yang hendak menggunakan penyelenggaraan Pendidikan Menengah untuk keperluan money making atau komersial rupanya dalam kenyataan sukar dilarang. Akan tetapi ia harus betul-betul yakin bahwa ia sanggup menyelenggarakannya dengan mutu berdasarkan Dana yang ia himpun dengan yayasannya. Ia tidak dapat dan tidak berhak menuntut bantuan pemerintah dalam penyelenggaraan itu kalau mutunya tidak memadai. Sedangkan bantuan itupun, kalau diberikan, tidak akan cukup untuk membiayai seluruh kegiatan operasional sekolahnya. Ia tidak bisa menggunakan alasan bahwa ia melakukan jasa kepada masyarakat dengan membuka pendidikan menengah itu kalau ia tidak sanggup menjamin mtunya. Malahan ia melakukan satu disservice kepada masyarakat, karena menghasilkan pendidikan yang kurang berguna dengan memungut biaya dari masyarakat. Sebab itu Badan Akreditasi Nasional harus bersikap lugas dalam menjalankan tugasnya mengontrol bahwa pendidikan dijalankian dengan bermutu. Sekarang ada cukup banyak Pendidikan Menengah Swasta yang bermutu di Indonesia, tetapi juga masih banyak yang kurang bermutu. Hal ini harus dicegah demi kepentingan masa depan Bangsa.
Untuk pembiayaan Pendidikan Tinggi masalahnya lebih musjkil lagi bagi negara seperti Indonesia yang belum tinggi kesejahteraannya dan lemah keuangannya. Persoalannya semacam di Pendidikan Menengah, tetapi lebih rumit lagi. Sudah jelas bahwa Negara sesudah memberikan titikberat perhatian dan pembiayaan kepada Pendidikan Dasar, maka prioritas berikut adalah Pendidikan Menengah. Tidak ada gunanya memberikan prioritas tinggi kepada Pendidikan Tinggi kalau Pendidikan Menengah kurang bermutu. Lulusan SMA yang kurang memadai penguasaan dasar ilmiahnya amat sulit menjadi mahasiswa yang normal saja di Pendidikan TInggi. Maka kalau Pendidikan Tinggi lebih rendah prioritasnya dalam pembiayaan Negara, padahal juga harus menghasilkan mutu yang diperlukan, maka itu berarti bahwa jumlah pembiayaan Negara harus tertuju kepada Perguruan Tinggi yang jumlahnya terbatas. Atau kepada Perguruan Tinggi diberikan otonomi luas untuk menambah kemampuan pembiayaan, di samping yang diperolehnya dari Negara.
Dalam hal demikian sebenarnya tidak sesuai dengan Tujuan Pendidikan kalau ada kehendak kalangan tertentu agar Negara dalam kondisinya sekarang memberikan bantuan yang memadai untuk semua Perguruan Tinggi, baik milik Negara maupun Swasta, dengan jumlah milik Swasta jauh lebih banyak.
Dari uraian para pimpinan Universitas tentang biaya yang diperlukan untuk operasi Universitasnya dengan baik, nampak sekali bahwa Negara hanya mampu memberikan bagian yang relatif sangat terbatas. Sekarang biaya mahasiswa di Indonesia yang disediakan pemerintah hanya kecil dibandingkan dari keperluan minimal untuk menjalankan Universitas itu bermutu. Apalagi kalau dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan Universitas di Malaysia, Thailand dan terutama Singapore. Kalau demikian halnya sukar sekali bagi Perguruan Tinggi di Indonesia untuk mencapai tingkat dunia. Itu berarti bahwa lulusannya pada umumnya sukar bersaing dalam kemampuan dengan lulusan Perguruan Tinggi Singapore.
Sebab itu kita harus menerima kenyataan bahwa biaya untuk Pendidikan Tinggi adalah besar, terutama di Universitas. Meskipun pimpinan Universitas berhasil melakukan usaha untuk memperoleh tambahan pembiayaan, seperti dalam pelaksanaan riset dan lainnya , namun dengan terbatasnya bantuan Negara biaya yang harus dikeluarkan orang tua mahasiswa tinggi.
Memang adalah tidak dapat dibenarkan bahwa Pendidikan Universitas hanya tertuju untuk anak orang kaya, padahal ada anak-anak cerdas tetapi kurang mampu. Untuk mengatasi itu kuncinya terletak dalam Sistem Beasiswa yang harus dirancang Perguruan Tinggi sehingga Universitas tetap dapat menerima dan mendidik anak-anak cerdas yang orangtuanya miskin. Di Amerika Serikat yang kebanyakan Universitasnya adalah swasta dan biayanya tidak murah, adalah beasiswa yang memungkinkan memberikan pendidikan kepada anak-anak cerdas tapi miskin orang tuanya. Dengan begitu anak-anak itu terus berkembang kemampuannya sehingga sangat bermanfaat bagi Negara dan bangsanya.
Kalau di Indonesia persoalan pembiayaan sudah amat berat bagi Universitas Negeri, apalagi bagi Universitas Swasta yang sangat tergantung dari kekayaan dan kemampuan yayasan pendukungnya.
Maka kalau masyarakat menginginkan agar pembiayaan pendidikan sampai Pendidikan Tinggi tidak menjadi beban orang tua, maka kuncinya hanya satu, yaitu Negara harus menjadi sejahtera sehingga sanggup membiayai sepenuhnya segala keperluan pendidikan mulai Taman Kanak-Kanak hingga Pendidikan Tinggi.
Sebelum itu tercapai mau tidak mau hanya anak-anak yang cerdas dan memperoleh dukungan, baik dari beasiswa yang ia peroleh atau dari orang tua, yang dapat menempuh pendidikan hingga Pendidikan Tinggi secara teratur. Dan ini tidak boleh dikorbankan dengan menurunkan mutu Pendidikan keseluruhannya serta luasnya Pendidikan Dasar yang harus mencapai semua anak negeri.
Selain itu harus ada sikap yang realis bahwa menjadi warga negara yang produktif tidak hanya tergantung pada Pendidikan Universitas. Orang yang sifatnya kreatif dan innovatif dapat menjadi orang yang produktif bagi masyarakat dengan mengikuti Pendidikan Dasar yang baik ditambah kursus-kursus yang bermutu. Maka yang amat penting bagi Indonesia sekarang adalah menyelenggarakan Pendidikan Dasar bermutu dan luas serta dibiayai sepenuhnya oleh Negara.
Pendidikan Keluarga
Namun segala perkembangan Pendidikan di Masa Kini tidak dapat dan tidak boleh mengabaikan Pendidikan Keluarga yang di Alam Purba sudah menjadi inti pendidikan.
Sebab Manusia Modern pun untuk menjadi orang yang tangguh dan kompeten dalam apa saja tidak cukup dengan penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Ia juga memerlukan sifat-sifat Non-Fisik dan Non-Material seperti kekuatan Mental dan Spiritual. Dalam kenyataan malahan terbukti bahwa faktor Non-Material ini sangat menentukan dalam kehidupan dan pencapaian Manusia.
Meskipun dalam Sistem Sekolah faktor Non-Material itu diusahakan untuk dikembangkan pada Subyek Didik, namun dalam kenyataan yang menjadi inti unuk pengembangan faktor itu adalah Pendidikan yang diperoleh di Lingkungan Keluarga. Sebab sejak anak dikandung, kemudian dilahirkan dan menjadi dewasa ia ada dalam lingkungan Keluarga. Juga setelah ia sekolah tetap waktunya lebih banyak berada di lingkungan Keluarga. Selain itu ternyata faktor perhatian dan Kasih Sayang orang tua dan keluarga pada umumnya terhadap anak sangat berpengaruh untuk pertumbuhannya. Sebab itu dalam Masyarakat Modern pun Pendidikan Keluarga sangat menentukan pengaruhnya.
Itu berarti bahwa harus ada perhatian yang cukup terhadap perkembangan Keluarga dalam Masyarakat. Sikap dan pandangan hidup Masyarakat sangat berpengaruh terhadap perkembangan Keluarga di satu Negara. Dalam masyarakat yang mengalami banyak perceraian orang tua sukar diharapkan ada Pendidikan Keluarga yang memuaskan. Juga kondisi kesejahteraan Keluarga sangat besar pengaruhnya pada pertumbuhan anak. Meskipun tidak ada jaminan sama sekali bahwa dalam Keluarga Orang Kaya dilakukan Pendidikan Keluarga yang memadai, namun sukar disangkal bahwa Keluarga yang miskin mengalami lebih banyak kesukaran untuk memberikan Pendidikan Keluarga yang memuaskan.
Sebab itu kembali menonjol bahwa hanya dalam masyarakat yang Rakyatnya Sejahtera kehidupan Keluarga lebih terjamin. Masyarakat yang diliputi Kemiskinan yang luas menimbulkan kondisi psikologis yang kurang kondusif bagi kehidupan Keluarga yang mantap dan penuh optimisme.
Jadi adalah kewajiban Negara untuk menjadikan Rakyatnya Sejahtera. Ini adalah satu hal yang sejak permulaan disadari para Pendiri Republik Indonesia. Karena itu Demokrasi yang dikehendaki Pancasila tidak cukup hanya Demokrasi Politik, melainkian Demokrasi Ekonomi dan Sosial yang menjadikan Kesejahteraan inti kehidupan bangsa.
Maka pikiran, perhatian dan konsep Pendidikan Nasional harus dikembangkan dengan tidak pernah lepas dari kewajiban Negara dan Rakyatnya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan seluruh Rakyat yang lebih tinggi, baik secara lahir maupun batin.
Inilah Seruan Pejuang Kemerdekaan Indonesia kepada para Pemimpin yang sedang maupun akan memimpin Bangsa Indonesia.

http://sayidiman.suryohadiprojo.com/?p=1321
Pada tanggal 11 Mei 2009, pukul 07.53

Pendidikan Gratis Untuk Semua: Yakin Bisa!!!

Pendidikan Gratis Untuk Semua: Yakin Bisa!!!
Syariah Publications. Tidak ada yang memungkiri jika Indonesia adalah negeri yang kaya raya. Tapi pertanyaan yang langsung menohok kita adalah kemanakah kekayaan yang kita miliki itu sehingga kualitas SDM penduduknya banyak yang berada di bawah garis kemiskinan, angka putus sekolah tinggi, utang luar negeri tidak terbayang kapan bisa lunas, angka kualitas hidup rendah dan indikator-indikator yang menunjukkan rendahnya kualitas SDM yang lain.
Kita paham bahwa kualitas SDM itu merupakan pencapaian atau hasil dari sebuah proses yang kompleks, bukan inhern dengan penciptaan suatu umat/masyarakat. Proses yang kompleks itu melibatkan pengelolaan/manajemen yang baik pada berbagai bidang, yakni ekonomi, pemerintahan, politik, pendidikan, hukum, sosial kemasyarakatan dan yang lainnya. Namun pada kesempatan kali ini kita mendiskusikan aspek yang sangat penting dalam pembentukan kualitas SDM, yakni aspek/bidang pendidikan.
“Orang miskin dilarang sekolah,” demikian jeritan pilu masyarakat saat ini menanggapi mahalnya biaya pendidikan, khususnya biaya pendidikan tinggi. Jeritan masyarakat yang demikian itu senantiasa terjadi dan menghantui para orang tua menjelang awal tahun ajaran baru. Para orang tua dibikin pusing ”seribu” keliling untuk memikirkan dari mana biaya untuk memasukkan anaknya ke sekolah negeri. Kondisi yang sangat mencolok mata dan sudah menjadi rahasia umum adalah ketika akan memasuki perguruan tinggi.
Betapa tidak, pada sejumlah PTN yang berformat BHMN (Badan Hukum Milik Negara), –awalnya seperti UI, IPB, ITB, UGM, disusul UPI dan UNAIR, dan segera menyusul PTN-PTN yang lain jika tidak segera dihentikan–, pembiayaan tak lagi sepenuhnya ditanggung negara. Maka perguruan tinggi BHMN pun harus mencari biaya sendiri. Pembiayaan pendidikan lalu dibebankan kepada mahasiswa. Sebagai contoh, fakultas kedokteran sebuah PTN melalui “jalur khusus”, ada mahasiswa yang harus membayar Rp 250 juta bahkan Rp 1 miliar (www.wikimu.com).
Pendidikan memang butuh pembiayaan yang besar. Namun mahalnya biaya pendidikan saat ini karena ada sesuatu yang aneh, ganjil dan tidak masuk akal, yaitu kebijakan pendidikan negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini malah berpijak pada ideologi kafir-kapitalisme khususnya varian/jenis neoliberalisme. Ideologi ini menekankan pada perluasan pasar bebas pada berbagai bidang (termasuk pendidikan), peran negara yang terbatas dan dibatasi, dan individualisme (Adams, 2004). Padahal ideologi inilah yang diemban AS dan negara-negara kafir Barat dalam rangka melanggengkan dan semakin mengokohkan dominasinya atas negara-negara Dunia Ketiga, yang mayoritas adalah negeri-negeri muslim, termasuk Indonesia.
Dominasi ideologi kafir ini telah begitu menghujam dalam pola pikir dan pola tindak masyarakat kita yang kebanyakan muslim, baik rakyat maupun pemerintahnya. Wajar jika pemerintah yang semestinya bertindak bagaikan penggembala, telah berubah fungsi menjadi serigala buas yang tega menghisap darah rakyatnya sendiri. Di tengah kesulitan hidup yang berat karena kemiskinan, pendidikan mahal akibat tunduk pada agenda neoliberalisme global, semakin melengkapi kegagalan pemerintah sekuler saat ini.
Adapun contoh dominasi ideologi kapitalisme pada masyarakat adalah paradigma pendidikan sebagai ’investasi’ dan pendidikan adalah tanggung jawab bersama masyarakat sebagaimana yang sering dipromosikan di media massa. Paradigma ini keliru karena masyarakat akan berpandangan bahwa untuk memperoleh pendidikan berkualitas maka harus semakain besar pula ’modal’ yang harus dikeluarkan. Output pendidikan semacam ini lulusan-lulusan yang ’berorientasi balik modal dulu’. Pemikiran inilah yang kemudian membelenggu kepekaan sosial dan jiwa rela berkorban, serta individualis.
Sedangkan penerimaan paradigma bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama adalah semakin mengokohkan dan menjadi pembenaran bagi pemerintah menyimpang dari tugas utamanya mengurus urusan masyarakat. Lambat laun, masyarakat akan mulai meninggalkan paradigma ’pendidikan gratis’ yang sesungguhnya menjadi hak mereka. Konsekuensi logisnya, masyarakat semakin dibebani biaya hidup yang dapat berakibat semakin meningkatnya penyakit-penyakit kejiwaan di masyarakat. Lalu, apa gunanya mereka mengangkat pemerintah yang diamanahi mengurus kepentingan mereka????
Lalu, mungkinkah kita menyelenggarakan pendidikan gratis? Jawabanya dengan penuh keyakinan, MUNGKIN dan BISA!!! Pernyataan ini didukung oleh beberapa hal. Pertama, secara potensi kekayaan dan sumber daya alam kita melimpah. Untuk negeri muslim Indonesia saja, apabila mengacu pada APBN 2007, anggaran untuk sektor pendidikan adalah sebesar Rp 90,10 triliun atau 11,8 persen dari total nilai anggaran Rp 763,6 triliun. (www.tempointeraktif.com, 8 Januari 2007). Angka Rp 90,10 triliun itu belum termasuk pengeluaran untuk gaji guru yang menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang pendidikan, serta anggaran kedinasan.
Misalkan kita ambil angka Rp 90,1 triliun sebagai patokan anggaran pendidikan tahun 2007 yang harus dipenuhi. Dengan melihat potensi kepemilikan umum (sumber daya alam) yang ada di Indonesia, dana sebesar Rp 90,1 triliun akan dapat dipenuhi, asalkan penguasa mau menjalankan Islam, bukan neoliberalisme. Berikut perhitungannya yang diolah dari berbagai sumber :
1. Potensi hasil hutan berupa kayu [data 2007] sebesar US$ 2.5 miliar (sekitar Rp 25 triliun).
2. Potensi hasil hutan berupa ekspor tumbuhan dan satwa liar [data 1999] sebesar US$ 1.5 miliar (sekitar Rp 15 triliun).
3. Potensi pendapatan emas di Papua (PT. Freeport) [data 2005] sebesar US$ 4,2 miliar (sekitar Rp 40 triliun)
4. Potensi pendapatan migas Blok Cepu per tahun sebesar US$ 700 juta – US$ 1,2 miliar (sekitar Rp 10 triliun)
Dari empat potensi di atas saja setidak-tidaknya sudah diperoleh total Rp 90 triliun. Kalau masih kurang, jalankan penegakan hukum dengan tegas, insya Allah akan diperoleh tambahan sekitar Rp 54 triliun. Sepanjang tahun 2006, ICW (Indonesia Corruption Watch) mencatat angka korupsi Indonesia sebesar Rp 14,4 triliun. Nilai kekayaan hutan Indonesia yang hilang akibat illegal logging tahun 2006 sebesar Rp 40 triliun.
Kedua, secara ‘itiqadi (keyakinan) penduduknya yang mayoritas muslim meyakini bahwa Allah Swt. telah mewajibkan setiap muslim untuk menuntut ilmu (mendapat pendidikan) dan melakukan amar ma’ru nahy munkar dan mewajibkan setiap pemimpin, khususnya pemerintah untuk mengurusi persoalan masyarakat yang akan dimintai pertanggungjawabannya kelak pada Hari Akhir.
Faktor kedua ini dapat menjadi pendorong dan etos masyarakat untuk belajar dan menghargai ilmu. Begitu juga keseriusan pemerintah mengurus pendidikan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan, serta membangun infrastruktur pendidikan agar menutup celah tidak ada alasan di hadapan Allah atas pengaduan masyarakat tidak memperoleh pendidikan. Begitu juga ketika masyarakat cerdas, mengetahui hak dan kewajiban mereka terhadap pemerintah, maka masyarakat akan menjadi pengawal jalannya pemerintahan. Keduanya, masyarakat dan pemerintah bekerja melaksanakan tugas-tugasnya itu didorong oleh kekuatan rohani yang tidak ada dalam sistem kufur-kapitalisme maupun sistem yang lainnya.
Ketiga, secara historis umat umat Islam sejak Rasulullah, khulafa’ur rasyidun, dan khalifah-khalifah setelahnya telah memberikan perhatian yang serius terhadap pendidikan dan keilmuan yang bukti-buktinya masih dapat kita rasakan hingga kini. Faktor historis ini dapat menjadi contoh penyelenggaraan pendidikan gratis.
Keempat, pada beberapa negara Kafir Barat juga menyelenggarakan pendidikan gratis, dimana negara menanggung sepenuhnya biaya pendidikan rakyatnya. Sistem pembiayaan pendidikan di Barat ada empat jenis. Jenis pertama adalah subsidi penuh sehingga pendidikan benar-benar gratis. Contohnya di Jerman dan Austria, biaya pendidikan gratis sejak sekolah dasar hingga ke jenjang kedoktoran (PhD). Jenis kedua mirip jenis pertama, hanya biaya disediakan sampai pada jenjang pendidikan tinggi dan masanya dibatasi hingga mencapai umur tertentu atau waktu studi tertentu. Setelah itu, mahasiswa akan dikenakan bayaran jika kelulusannya tertunda. Contoh negara yang menerapkan sistem seperti ini adalah Belanda.
Jenis ketiga adalah pembiayaan pendidikan gratis hingga jenjang Sekolah Menengah. Sedangkan untuk perguruan tinggi dikenakan iuran walaupun masih disubsidi. Jenis keempat adalah pendidikan pembiayaan sendiri. Caranya bermacam-macam; ada yang melibatkan komunitas atau alumni, kerjasama dengan industri atau perbankan (kredit pendidikan), atau menjadikan pendidikan sebagai aktivitas komersial. Contoh ini banyak di Amerika, walaupun ada juga model jenis ketiga.
Jika kita benar-benar ingin merujuk kepada Barat, kenapa ‘model pembiayaan gratis’ ini tidak dijadikan ikutan? Kita malah cenderung mengambil model keempat, seperti trend pembiayaan yang dilakukan PTN berstatus BHMN. Tidak aneh jika sentra-sentra perbelanjaan berdiri di atas lahan aset PTN. Ternyata terdapat sikap ‘double standard’ di sini. Bukan maksud kita untuk melakukan perbandingan model pembiayaan ini dengan Barat. Hanya saja hal ini harusnya membuatkan kita berpikir, bahwa negara yang jelas-jelas kafir saja, adakalanya jauh lebih baik menjaga kebaikan rakyatnya. Mengapa negara yang mengaku pemerintahannya islami tidak menjaga hak-hak rakyatnya???
Jadi, mewujudkan pendidikan gratis di Indonesia sebenarnya sangatlah dimungkinkan. Yang menjadi masalah sebenarnya bukan tidak adanya potensi pembiayaan, melainkan ketidakbecusan pemerintah dalam mengelola negara. Pendidikan mahal bukan disebabkan tidak adanya sumber pembiayaan, melainkan disebabkan kesalahan pemerintah yang bobrok dan korup. Pemerintah seperti ini jelas tidak ada gunanya. Karena yang dibutuhkan rakyat adalah pemerintah yang amanah, yang setia pada Islam dan umatnya. Bukan pemerintah yang tidak becus, yang hanya puas menjadi komprador asing dengan menjalankan neoliberalisme yang kafir.
Wahai kaum Muslimin! Sadarlah bahwa segala penderitaan yang dialami oleh kita adalah karena tidak diterapkannya Sistem Pemerintahan Islam di dalam kehidupan. Kita semua tahu bahwa sistem yang ada sekarang adalah sistem yang didasarkan kepada hawa nafsu, bukan berdasarkan Kitabullah dan as-Sunnah. Sistem ini yang mewujudkan para pemimpin yang melalaikan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, mengutamakan dunia dan melupakan Akhirat. Sistem yang pada hakikatnya mengabaikan hak kita, menindas dan menzalimi kita. Kita semua adalah orang-orang yang sadar tentang semua itu.
Maka, adalah menjadi tanggung jawab kita untuk berusaha mengubah semua ini dengan kembali kepada Allah dan Rasul-Nya, menerapkan hukum-hukum Islam secara kaffah melalui penegakkan Daulah Khilafah Islamiyyah. Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan kita kecuali kita sendirilah yang merubahnya. [] (www.syariahpublications.com)
Pukul 07.50

RPP Pendanaan Pendidikan dari Sebuah Sudut

RPP Pendanaan Pendidikan dari Sebuah Sudut
Oleh LISMARYATI BERTIN
Harian Pikiran Rakyat, 27 November 2006
Sebagai tahapan pelaksanaan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah mengeluarkan berbagai peraturan pemerintah (PP) sebagai penjabaran UU sehingga menjadi peraturan yang implementatif.
SALAH satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pembiayaan Pendidikan. Sejak disosialkannya RPP tentang Pendanaan Pendidikan telah menimbulkan pro dan kontra. Beberapa ayat yang hangat diperdebatkan di antaranya, Pasal 22 ayat 2 yang berbunyi, "Pendanaan biaya operasi nonkepersonaliaan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah."
Pasal 22 ayat 3, "Pendanaan biaya operasi nonkepersonaliaan untuk satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya". Pasal 22 ayat 4 berbunyi, "Pendanaan biaya operasi nonkepersonaliaan untuk satuan pendidikan anak usia dini jalur formal dan satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat."
Ketiga pasal di atas menyuratkan beberapa hal yang patut kita cermati. di antaranya frase yang dilaksanakan oleh pemerintah, pembedaan pemerintah dan pemerintah daerah, serta frase tanggung jawab bersama dan masyarakat sebagai salah satu komponen penanggung jawab pembiayaan.
Frase biaya operasi nonkepersonaliaan tentunya dipahami bersama adalah penunjukan bagi biaya operasi di luar penggajian dan pengembangan sumber daya manusia. Sebenarnya hal ini merupakan sesuatu yang menarik dan akan mengundang pembahasan panjang lebar. Akan tetapi, mari kita fokus pada istilah pemerintah, pemerintah daerah dan tanggung jawab bersama yang melibatkan masyarakat.
Ayat 2 dan 3 Pasal 22 secara eksplisit membedakan satuan pendidikan dasar yang dilaksanakan pemerintah dan pemerintah daerah. Menjadi pertanyaan bagi kita, kriteria apa yang digunakan untuk memilah satuan pendidikan ini sehingga kedua jenis satuan pendidikan ini mendapat sumber pembiayaan yang berbeda. Apakah selama ini dikenal status sekolah negeri pemerintah pusat dan sekolah negeri pemerintah daerah? Lalu apa akibat dari perbedaan ini terhadap siswa/orang tua siswa dalam hal pembiayaan pendidikan? Bagaimana pula orang tua calon siswa dapat mengetahui mana sekolah pemerintah dan mana sekolah pemerintah daerah?
Perdebatan lebih hangat dapat kita temui berkaitan dengan status sekolah pemerintah (sekolah negeri) dan sekolah swasta. Selama ini kita mengenal di berbagai kota hanya ada beberapa sekolah negeri, tapi berlipat-lipat jumlah sekolah swasta yang setingkat. Di Kota Bandung misalnya hanya ada 15 SMK negeri berbagai jurusan, tetapi ada sekitar 70 SMK swasta berbagai jurusan. Jelas terlihat bahwa penyelenggaraan pendidikan pada tingkat ini banyak dilakukan pihak swasta. Menjadi pertanyaan kemudian bila pembiayaan yang ditanggung pemerintah hanya pembiayaan bagi sekolah negeri.
Lebih menarik lagi dapat kita temukan pada ayat 4 Pasal 22 di mana masyarakat dilibatkan sebagai salah satu pihak yang harus menanggung pembiayaan pendidikan. Dalam hal ini kita memahami bahwa lingkungan sekitar sekolah, para pengusaha ataupun pihak lain di luar pemerintah dikategorikan sebagai masyarakat, dalam hal ini bersama orang tua tergabung dalam dewan sekolah atau komite sekolah. Dengan dilibatkannya masyarakat sebagai penanggung jawab pembiayaan pendidikan, pemerintah berbagi beban dengan pihak lain. Pertanyaan yang muncul kemudian sesungguhnya, tanggung jawab siapakah sebenarnya penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat/warga negara?
Berkait dengan ayat-ayat pada RPP pembiayaan pendidikan di atas, pemerintah memang tampaknya memiliki will untuk merealisasikan amanat UUD 1945 hasil amendemen yang disahkan 18 Agustus 2000. Namun setelah 6 tahun berlalu dan pembiayaan pendidikan masih juga harus ditanggung rakyat, sampai kapan kita akan menunggu?***
Penulis guru SMK Negeri 13 Bandung.
http://www.lazuardi-gis.net/Articles%20old/articles1206/11d.htm
Pada tanggal 11 Mei 2009, pukul 07.48

Kebijakan dan Pengelolaan Pendidikan antara Pusat dan Daerah

Tahun III No. 2, April - Juni 2004
Kebijakan dan Pengelolaan Pendidikan antara Pusat dan Daerah


Oleh : Drs. Faisal Madani, MSc. Ed

Latar Belakang
Dalam the World Competitiveness Yearbook yang diterbitkan International Institute for Management Development terjadi penurunan peringkat daya saing Indonesia secara global. Pada tahun 1998, Indonesia masih berada pada peringkat ke-46 dari 47 negara, yang menurun dari peringkat ke-40, pada tahun 1999, dan secara tajam menurun dari peringkat ke-39 pada tahun 1997. Produktivitas nasional Indonesia berada di bawah negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura. Sejak tahun 1997, tingkat produktivitas sektor manufaktur lebih rendah ketimbang Jepang, Singapura, Taiwan, Korsel, Malaysia, dan Filipina. Survei yang dilakukan di 53 negara oleh World Economic Forum (1999) menunjukkan bahwa penerapan hasil-hasil penelitian dan pengembangan teknologi di Indonesia masih rendah, sehingga peringkat Indonesia hanya menempati posisi ke-48 dari 53 negara. Hal ini menyebabkan Indonesia berada pada papan bawah dalam perkembangan teknologi dunia, sementara AS dan Singapura pada urutan pertama dan dua belas.Human Development Index (HDI) Indonesia pada tahun 1995 menempati ranking 104, dan pada tahun 2000 menempati urutan 109, tahun 2002 urutan ke 110 dan 112 pada tahun 2003. Di antara negara-negara ASEAN, pada tahun 1997 IPM Indonesia menempati peringkat ke-6, dimana nilai IPM yang tertinggi dicapai oleh di Singapura (88,8) dan Brunei Darussalam (87,8) dan yang terendah adalah di Laos (49,1). Rendahnya peringkat daya saing Indonesia di dunia juga tergambar alam berbagai permasalahan menyangkut struktur dan produktivitas sektor industri dan perdagangan sebagai sektor yang paling erat dengan produkvititas nasional di era persaingan global.
Rendahnya peringkat daya saing Indonesia di era persaingan global ini dapat dipandang bahwa pendidikan belum berhasil dalam menghasilkan mutu SDM. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti anggaran pendidikan, profesionalisasi SDM pengelola pendidikan, penekanan yang terlalu berat terhadap perluasan pendidikan, serta lemahnya orientasi pendidikan terhadap peningkatan produktivitas nasional. Pada masa yang lalu, pendidikan lebih dipandang semata-mata sebagai upaya pemerintah dalam rangka mencerdaskan masyarakat tanpa harus dikaitkan dengan pembangunan sektor lain, misalnya ekonomi. Konsep ini lebih menonjolkan tujuan pendidikan yang bersifat ke dalam (inward looking) yaitu mendidik manusia agar cerdas, berkepribadian, dan berpengetahuan luas. Adakah manfaat dari kecerdasan, pengetahuan, kepribadian tersebut terhadap pembangunan ekonomi belum dianggap penting. Jaman terus berubah dan bidang bidang kehidupan semakin saling bergantung (interdependent) satu sama lain. Oleh karena itu, pembangunan pendidikan haruslah semakin berorientasi keluar (outward looking) karena sistem pendidikan merupakan bagian integral dari sistem yang lebih luas yaitu sistem ketahanan nasional.
Tiga Agenda Pokok Kebijaksanaan Pendidikan
Pendidikan Dasar
 Pendidikan dasar perlu diperluas wawasannya. Komponen pendidikan ini harus menjadi landasan yang kokoh untuk mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu dan efisien dalam rangka menghasilkan SDM yang bermutu. Pada dasarnya, pendidikan dasar bisa dibedakan ke dalam tiga kategori, yaitu: (1) program pendidikan dalam satuan pendidikan dasar SD dan SLTP yang meliputi seluruh isi dan proses yang tercakup dalam kurikulum serta program pendidikan pada jenjang pendidikan ini; (2) bidang-bidang studi (mata pelajaran atau mata kuliah) yang harus diperoleh semua peserta didik pada semua jalur, jenis dan jenjang, seperti: pendidikan agama, pendidikan kewargaan negara (civics), dan bahasa Indonesia; dan (3) garapan Pendidikan dasar lainnya, seperti: pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan luar biasa, pendidikan keaksaraan (Paket A, Paket B, dan pemberantasan buta aksara), dan pendidikan keluarga.
 Pendidikan dasar yang bermutu akan merupakan landasan yang kokoh untuk memperkuat pengembangan mutu SDM di jenjang pendidikan berikutnya. Investasi SDM melalui pendidikan dasar secara konsisten memberikan tingkat balikan yang paling tinggi diantara jenjang pendidikan. Dengan demikian kebijaksanaan peningkatan mutu pendidikan dasar tetap masih harus menjadi sasaran prioritas tertinggi yang tidak mungkin tergantikan oleh kebijaksanaan lain.
Pembiayaan Pendidikan
Sebagai suatu investasi produktif, pembangunan pendidikan harus memperhitungkan dua konsep penting, yaitu biaya (cost) dan manfaat (benefit) pendidikan. Berkaitan dengan biaya pendidikan itu sendiri terdapat empat agenda kebijaksanaan yang perlu mendapat perhatian serius, yaitu (1) besarnya anggaran pendidikan yang dialokasikan (revenue), (2) aspek keadilan dalam alokasi anggaran, (3) aspek efisiensi dalam pendayagunaan angaran, serta (4) anggaran pendidikan dan desentralisasi pengelolaan.Efisiensi Pendayagunaan Anggaran Pendidikan; walaupun biaya pendidikan bukan satu-satunya faktor yang menentukan berhasilnya pengembangan kualitas SDM, besarnya anggaran pendidikan pasti bermanfaat untuk mempercepat upaya peningkatan mutu pendidikan jika didayagunakan secara efisien. Agenda pembiayaan pendidikan ini berkaitan erat dengan dua konsep efisiensi teknis, yaitu (1) efisiensi internal, penggunaan dana yang efektif atas dasar komposisi item-item pengeluaran yang paling tepat (misalnya Ketenagaan, sarana-prasarana, biaya operasional, pengelolaan, dsb.) untuk mencapai produktivitas yang paling tinggi; dan (2) efisiensi eksternal, yaitu penggunaan anggaran menurut komposisi jenis atau jenjang pendidikan (dasar, menengah, tinggi, pendidikan umum vs kejuruan, pendidikan akademis vs profesional, dsb.) yang paling memberikan dampak positif terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Berdasarkan agenda-agenda kebijaksanaan menyangkut pembiayaan pendidikan tersebut, beberapa strategi berikut perlu dikaji secara mendalam.Perlu upaya sistematis dan terprogram untuk memperjuangkan anggaran pendidikan yang lebih besar. Upaya ini adalah suatu proses politik untuk meyakinkan setiap kelompok kepentingan dan kelompok penekan (pressure groups) baik di parlemen maupun masyarakat luas. Salah satu strateginya adalah meningkatan pemahaman yang mendasar secara meluas bahwa pengeluaran untuk biaya pendidikan merupakan suatu investasi SDM yang produktif, sebagimana investasi produktif lainnya.Perlu dilakukan realokasi angaran pendidikan yang paling efektif berdasarkan jenjang dan jenis pendidikan, dengan mempertimbangkan sub-sektor pendidikan mana yang harus didanai paling besar dan dari sumber mana. Berdasarkan penelitian dari sejumlah negara, pendidikan dasar harus memperoleh anggaran yang terbesar (sedikitnya 50%) sebagai investasi pemerintah (public investment). Semakin tinggi jenjang pendidikan semakin kecil peranan pemerintah dalam pembiayaan, dan semakin besar pembiayaan yang perlu ditanggung oleh sektor swasta dan rumah tangga. Sebagai sektor produktif (productive goods) pendidikan kejuruan, keahlian, dan pendidikan profesional merupakan investasi swasta dan perorangan dan oleh karena itu anggaran pemerintah harus relatif kecil yang lebih berfungsi sebagai subsidi (public outlay) saja.
Pemerataan dan keadilan dalam alokasi anggaran pendidikan harus mampu mendorong pemerataan mutu dan efisiensi pendidikan, khususnya pendidikan dasar sebagai pendidikan wajib. Kemampuan daerah dalam pembiayaan pendidikan dasar perlu dipertegas melalui suatu sistem yang lebih terkontrol (misalnya sistem pajak kekayaan daerah) dengan pengelolaan yang lebih efektif di daerah agar anggaran pemerintah yang lebih besar benar-benar teralokasikan pada tingkat daerah, khususnya segmen masyarakat yang kurang mampu.Perlu dilakukan analisis yang teliti dan mendalam terhadap beberapa agenda kebijaksanaan mengenai pembiayaan pendidikan sebagai landasan untuk mengatur kembali sistem pembiayaan pendidikan yang efektif. Berbagai penelitian dan kajian perlu dilakukan dalam mewujudkan strategi mengenai pembiayaan pendidikan.
Desentralisasi Pengelolaan Pendidikan
Dalam kerangka otonomi dan desentralisasi pendidikan, pemerintah pusat hendaknya lebih berperan dalam menghasilkan kebijaksanaan mendasar dan strategis. Kebijaksanaan operasional menyangkut variasi keadaan daerah dan pelaksanaan teknis didelegasikan kepada pejabat daerah bahkan sekolah. Wewenang daerah yang perlu dikembangkan adalah urusan-urusan yang lebih operasional berkaitan dengan penanganan permasalahan di setiap daerah.Â
Salah satu kebijaksanaan penting pemerintah pusat adalah menetapkan standar mutu pendidikan secara nasional. Fungsi ini antara lain diwujudkan melalui penetapan strandar minimal penyelenggaraan pendidikan di sekolah serta hasil-hasilnya. Standar minimal ini menyangkut sarana-prasarana pendidikan, kompetensi SDM pendidikan, konten minimum pendidikan, serta kemampuan minimal siswa yang harus dicapai. Untuk mencapai standar kemampuan minimal siswa, pejabat daerah dan kepala sekolah diberikan keleluasaan untuk mengelola pengadaan, alokasi, pemeliharaan serta pendayagunaan secara efisien sarana-prasarana pendidikan. Sementara itu, sekolah diberi keleluasaan mengelola sumberdaya yang bervariasi menurut satuan pendidikan di setiap daerah untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif bagi siswa.
Standar mutu menyangkut dua aspek, yaitu aspek administratif (pemerataan sumberdaya pendidikan) serta aspek substansi (pencapaian mutu hasil pendidikan). Mutu akademis pendidikan perlu dikendalikan oleh pemerintah pusat dengan melalui lembaga profesional bidang pengujian dan pengukuran. Sementara itu pengendalian aspek administratif dilakukan oleh pemerintah daerah, agar rentang pengawasan tidak terlalu jauh. Pada tingkatan sekolah, pengendalian mutu pendidikan juga diwujudkan dengan memfungsikan pemakai jasa pendidikan di dalam suatu lembaga kontrol. Sekolah mempertanggungjawabkan pencapaian hasil pendidikan secara proporsional terhadap semua pihak sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak (seperti orangtua murid, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan organisasi sosial) yang mekanisme dan diorganisasinya perlu diatur oleh Perda.
Kemampuan pengelola daerah perlu ditingkatkan untuk mengumpulkan, menganalisis, serta mendayagunakan data dan informasi pendidikan di daerah agar mereka mampu memahami dan sekaligus akan memikirkan pemecahan masalah pendidikan di daerahnya. Selanjutnya, berdasarkan data dan informasi kedaerahan, pembinaan para pengelola daerah dan sekolah perlu dilakukan terutama yang berkaitan dengan: penyusunan program pendidikan; pengkajian permasalahan pendidikan; pengembangan kurikulum kedaerahan; pengadaan dan penyebarluasan buku dan alat pelajaran; pengaturan pelaksanaan ujian sekolah; pengelolaan anggaran pendidikan; serta monitoring terhadap sarana-prasarana pendukung.
Dilihat dari aspek anggaran, desentralisasi pengelolaan pendidikan dapat ditempuh melalui dua pendekatan, yakni pendekatan pengeluaran (expenditure) dan pendekatan pendapatan (revenue). Kedua pendekatan tersebut perlu dikaji secara cermat untuk penerapannya di Indonesia. Dari sisi pengeluaran, desentralisasi dilakukan hanya dalam pengelolaan pengeluaran yang anggarannya bersumber dari pemerintah pusat. Melalui pendekatan ini, subsidi pemerintah diberikan ke daerah atau setiap satuan lembaga pendidikan dalam bentuk paket (block grant) dan pengelolaan pengeluaran sepenuhnya diserahkan kepada daerah atau satuan pendidikan.


http://www.yipd.or.id/publikasi/index.php?act=ndetail&sub=article&p_id=8
Pada tanggal 11 Mei 2009, pukul 07.46

Minggu, 10 Mei 2009

Kontradiksi Pendidikan Tinggi

Kontradiksi Pendidikan Tinggi
Oleh Veri Nurhansyah Tragistina • 2nd Mar, 2008 • Kategori: Opini •Dilihat:1,129 views •Kirim: Email This Post
Pasca didengungkannya konsep BHMN pada Perguruan Tinggi (PT) di beberapa PTN, pendidikan kian dihakimi masyarakat sebagai alat diskriminasi bangsa. Kenyataanya memang demikian. Tengoklah besaran tunggakan mahasiswa UNPAD yang mencapai 15 Milyar rupiah yang penyebabnya disinyalir akibat faktor ekonomi sehingga tak mampu membayar iuran pendidikan.
Fakta ini sedikit memberikan gambaran umum kondisi mahasiswa di pelbagai PT di Indonesia. Kondisi makro-ekonomi yang kian tidak bersahabat kian merajam kalangan menengah bawah dalam mengenyam pendidikan tinggi. Hal ini diperparah oleh pengurangan subsidi pemerintah pada pembiayaan pendidikan tinggi hingga birokrat kampus tak kuasa untuk menjadikan mahasiswa sebagai sumber utama pembiayaan PT.
Realitas ini kontradiktif dengan filosofis pendidikan itu sendiri. Berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial Budaya (EKOSOB) tahun 1996, hak mengenyam pendidikan adalah hak paling mendasar yang harus dienyam oleh manusia. Dalam konteks ini, negara mutlak mengusahakannya.
Realitas pendidikan tinggi yang kian diskriminatif seakan menenggelamkan asa pedagogis kaum marginal. Mereka kian sulit untuk mengenyam pendidikan tinggi di PT berkualitas. Tengoklah komposisi mahasiswa UI saat ini yang disinyalir 90 persen-nya adalah mahasiswa dari Jabodetabek yang borju. Dengan realitas yang demikian, konsep education for all seolah menjauh dari ekspektasi semula.
Kaum “Minority Negasive”
Berdasarkan rapid assessment yang dilakukan secara keroyokan oleh Depdiknas, Bappenas dan World Bank menunjukkan hasil bahwa pada tahun 2015 hanya sekitar 25 persen masyarakat kita yang berhasil mengenyam pendidikan tinggi. Dari hasil ini setidaknya untuk beberapa tahun ke depan mahasiswa tetaplah kaum minoritas di negeri ini.
Sebagai minoritas, eksistensi mahasiswa justru menjadi penting dalam pergerakan bangsa ini. Tingkat intelektualitas yang tinggi dan semangat idealisme yang masih berkobar menjadi tumpuan masyarakat untuk menabuh genderang perubahan di negeri ini. Tak heran dalam beberapa penggalan sejarah, mahasiswa menjadi garda paling depan dalam melakukan revolusi rakyat. Dengan demikian, walaupun minoritas, mahasiswa kerap menegasikan diri dengan kemunafikan kaum mayoritas.
Dalam hal ini fungsi pendidikan sebagai the most powerfull things yang didengungkan Gayatri Spivak seolah mendapat pembuktian. Eksistensi mahasiswa adalah eksistensi kaum terdidik yang mampu menjadi penyeimbang kekuasaan dalam konteks kontrol sosial. Maka begitu vital peran mahasiswa dalam menjaga kuasa dari rongrongan absolutisme.
Kini, peran yang vital tersebut teancam tercerabut dari habitatnya akibat biaya perkuliahan dan beban hidup begitu hebat mendera sebagian besar mahasiswa di negeri ini. Disadari atau tidak, realitas ini kian menjauhkan mahasiswa dari fungsi sosial yang harus diembannya. Kini, mahasiswa justru banyak yang berjuang dalam aras berfikir pragmatis-individualistik demi menyelematkan hidupnya secara personal.
“Dipaksa” Menjadi Buruh
Diakui atau tidak, realitas pendidikan tinggi yang memberatkan ini membuat mahasiswa berusaha dalam ragam cara untuk menyiasatinya. Banyak yang lari untuk bekerja part-time atau berwirausaha secara mandiri. Pada satu sisi hal ini patut dibanggakan karena membuktikan kemandirian kita sebagai penggerak zaman.
Namun, pada sisi lain, realitas ini justru kerap membuat kita menjadi pragmatis. Kita menjadi tegoda hanya untuk memikirkan materi dan materi. Kuliah bahkan terbengkalai apalagi tanggungjawab kepada masyarakat. Kecenderungan seperti ini terbaca oleh Dudley Erskine Devline dari Colorado State University (1980). Dalam artikelnya berjudul “Bussiness and Education in America”, ia menyatakan bahwa mahasiswa-pekerja memiliki kecenderungan untuk terkosentrasi memikirkan uang. Parahnya, uang tersebut seringkali tidak dipakai untuk hal yang tidak semestinya, taruhlah untuk membeli kosmetik atau hura-hura.
Dengan demikian, tingginya biaya pendidikan tinggi di negeri ini setidaknya menimbulkan efek dalam 2 hal. Pertama, mengikis kesempatan kaum marginal dalam mengeyam pendidikan. Kedua, menumbuhkan sikap pragmatis-individualistik mahasiswa. Pendidikan pun kontradiktif dari tujuannya yaitu mencetak manusia yang tinggi secara intelektual dan juga memiliki kesadaran sosial yang tinggi atas nasib bangsanya.
Suatu kerugian besar jika ini terjadi kelak. Sampai para penentu kebijakan pendidikan tinggi sadar untuk melakukan reka ulang atas konsep PT beserta mekanisme pembiayaan pendidikan tinggi itu sendiri.
http://kolumnis.com/2008/03/02/kontradiksi-pendidikan-tinggi
Pada Tanggal 7 Mei 2009, pukul 04.12

Globalisasi dan Perbaikan Pembiayaan Perguruan Tinggi

Jakarta, 19 April 2007
Globalisasi dan Perbaikan Pembiayaan Perguruan Tinggi
Globalisasi telah mendorong terjadinya kompetisi bagi lembaga pendidikan yang tidak bersifat lokal atau regional saja, melainkan juga internasional. Kompetisi global tersebut membawa dampak di sektor pendidikan, salah satunya internasionalisasi pendidikan tinggi (PT).
Internasionalisasi PT oleh Supriadi (2000:11) terwujud melalui empat bentuk. Pertama, dibukanya cabang-cabang PT di negara lain (semacam kelas ekstension), misalnya perguruan tinggi Amerika membuka cabang di Asia. Kedua, kerjasama antara PT dari suatu negara dengan PT di negara lainnya yang menawarkan program gelar.
Ketiga, kuliah jarak jauh, baik melalui media cetak maupun secara virtual melalui internet. Sejumlah PT terkemuka di Amerika, Eropa, dan Australia menawarkan program gelar melalui model ini. Keempat, studi perbandingan mutu pendidikan tinggi yang menghasilkan peringkat PT, dibandingkan dengan sejumlah PT lainnya.
Kompetisi global tersebut mau tidak mau harus dihadapi oleh PT di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Hilangnya batas-batas negara (internationalization) pendidikan ditakutkan akan memangkas akses pendidikan masyarakat kelas menengah ke bawah. Kondisi tersebut akan mendorong terjadinya kesenjangan sosial, karena pemerataan kesempatan mendapatkan pendidikan tidak terjadi walau sejak awal pemerintah berargumentasi bahwa akan ada pemberlakuan berbeda antara strata ekonomi.
Ketakutan masyarakat tidak mendapatkan mutu pendidikan yang memadai juga beralasan, sebab mutu PT asing dianggap lebih baik. Alasan-alasan itu menjadikan stigma bahwa pendidikan bermutu hanya untuk kalangan dengan strata ekonomi atas, dan sebaliknya bagi masyarakat dengan strata ekonomi menengah ke bawah. Biarpun begitu, pendidikan tetap menjadi magnet bagi masyarakat.
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang selama ini dikenal sebagai pendidikan yang bisa dijangkau dan mutunya relatif baik, juga mulai menaikkan biaya pendidikan bagi mahasiswa, sebagai konsekuensi pengurangan subsidi dari pemerintah. Padahal, tanggung jawab negara untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia merupakan amanah konstitusi. Pendidikan sebenarnya adalah wahana atau alat saja. Sebagai alat, pendidikan diabdikan kepada sebuah atau beberapa tujuan. Dan, dalam tujuan terkandung visi dan misi.
Di sinilah terjadi medan perebutan pengaruh dari berbagai kekuatan lengkap dengan ideologinya (O’Neil, 4: 2002). Kekuatan dan ideologi ini terjelma dalam sistem ekonomi pendidikan. Sistem ekonomi pendidikan tersebut berkaitan dengan sistem pembiayaan pendidikan. Semestinya, sistem pembiayaan pendidikan yang terwujud dalam alokasi komponen pembiayaan pendidikan idealnya mencerminkan visi dan misi lembaga pendidikan. Perebutan kekuatan dan ideologi yang menjelma dalam sistem ekonomi pendidikan ini yang sebenarnya menggelisahkan beberapa kalangan.
Liberalisasi perdagangan global sebagai ibu kandung sistem ekonomi kapitalistik telah membawa dampak tidak sedikit bagi pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Faqih (Wahono, 2002:ii) menjelaskan dengan baik bahwa liberalisasi perdagangan global membawa dampak terjadinya komodifikasi (comodification) pendidikan.
Komodifikasi merupakan proses transformasi yang menjadikan sesuatu menjadi komoditi atau barang untuk diperdagangkan demi mendapatkan keuntungan. Jika tidak hati-hati sistem ekonomi pendidikan akan terjebak dalam komodifikasi tersebut. Padahal seperti diungkapkan di awal, pendidikan hanya sebagai sebuah alat untuk tujuan di luar pendidikan itu sendiri. Kasus-kasus jual beli ijazah, jual beli gelar, atau lembaga-lembaga pendidikan yang ternyata fiktif memberikan gambaran yang jelas, bagaimana komodifikasi tersebut sebenarnya ada. PT di Indonesia menghadapi masa-masa sulit dengan kondisi tersebut, sementara kondisi pembiayaan pendidikan sendiri mengalami tantangan dengan ekonomi nasional yang belum baik.
Pembiayaan di Perguruan Tinggi
Pembiayaan pendidikan di PT merupakan salah satu variabel yang menyumbang tercapainya tujuan pendidikan. Salah satu tujuan pendidikan dalam mengelola variabel biaya pendidikan adalah pengelolaan secara efektif dan efisien guna menghasilkan output sesuai dengan cita-cita konstitusi.
Studi Psacharopoulus (Teguh, 2004:5) mengenai pembiayaan pendidikan memaparkan hal yang amat mengagetkan, di mana rata-rata biaya seorang mahasiswa di Negara Sedang Berkembang (NSB) setara dengan 88 kali biaya seorang siswa SD. Kenyataan ini berbeda dengan di negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Selandia Baru yang perbandingannya mencapai 17,6. Sayang, tingginya biaya pendidikan tinggi di NSB tidak diikuti secara proporsional pendapatan yang diperoleh dari seseorang lulusan PT. Kondisi tersebut menjadikan cermin bagi PT di Indonesia untuk terus meningkatkan efisiensi pendidikannya.
Sebab-sebab timbulnya inefisiensi internal pendidikan dapat ditimbulkan oleh beberapa hal. Juoro (1990) dan World Bank (1980) menyebutkan bahwa inefisiensi pendidikan disebabkan, antara lain, oleh kurikulum yang tidak tepat, peserta didik yang kurang gizi, para pendidik yang tidak memenuhi syarat dan juga lingkungan pendidikan yang tidak mendukung. Akan tetapi, penyebab utamanya adalah masalah sosial ekonomi.
Penelitian mengenai variabel biaya pendidikan terhadap dampak sosial-ekonomi pendidikan dilakukan oleh Ruwiyanto (1994). Hasil penelitian itu menyimpulkan, upaya memperbaiki manajemen untuk efisiensi biaya pendidikan akan membawa dampak pengentasan masyarakat miskin, sekaligus akan membawa pada usaha ke arah pemerataan pendidikan. Percepatan dan pemerataan penyediaan pendidikan formal secara kuantitatif kerap diartikan sebagai kunci kesuksesan pembangunan ekonomi, mitos seperti inilah yang berkembang selama ini.
Kecenderungan lain yang muncul di NSB, termasuk di Indonesia, antara lain pendidikan lebih dinilai sebagai status sosial ketimbang produktivitas. Padahal, investasi pendidikan tinggi di Indonesia tahun 1986 memiliki nilai manfaat sosial sebesar 5 %. Nilai ini lebih rendah ketimbang manfaat sosial dari pendidikan menengah yang mencapai 11 %. Sayang studi ini tidak mengungkapkan manfaat individu yang diperoleh.
Perbaikan Pembiayaan Perguruan Tinggi
Perbaikan pembiayaan PT dapat dilakukan melalui berapa langkah. Pertama, penelitian Fuller dan Clarke (McMahon.,et al., 2001) menemukan input-input berikut yang memiliki pengaruh yang sangat signifikan pada prestasi anak didik di negara-negara berkembang. Yakni, biaya per siswa, perbandingan siswa dengan guru, buku teks, buku tambahan, alat bantu mengajar, bangku, mutu fasilitas, perpustakaan, program pemberian makanan, lama pendidikan pendidik, pengetahuan pendidik terhadap pelajaran, pengalaman pendidik, dan waktu pengajaran. Perbaikan pembiayaan dapat dilakukan dengan mengoptimalkan komponen-komponen input tersebut, baik prosentase maupun pengelolaannya.
Kedua, Ahmed (1975) menjelaskan bahwa manfaat dalam konteks sosial-ekonomi bagi individu dari suatu program pendidikan adalah berupa perbaikan dalam hal penghasilan, produktivitas, kesehatan, nutrisi, kehidupan keluarga, kebudayaan, rekreasi, dan partisipasi kewarganegaraan. Artinya, untuk menghasilkan output yang baik dibutuhkan biaya input yang cukup besar untuk perbaikan faktor-faktor tersebut. (Teguh Triwiyanto, pemerhati P2KP, http://nevatera.blogspot.com; Nina)
(dibaca 2264)
http://www.p2kp.org/wartaarsipdetil.asp?mid=1637&catid=2&
Pada Tanggal 7 Mei 2009, Pukul 04.00

Pemerataan Pendidikan

Pemerataan Pendidikan
Tanggal : 02 Mar 2009
Sumber : Kompas
Prakarsa Rakyat,

Senin, 2 Maret 2009 | 01:41 WIB
Oleh Agus Suwignyo
Kita patut bersyukur jika pendidikan dasar sembilan tahun dapat diakses gratis seluruh masyarakat seperti dinyatakan Sekretaris Jenderal Depdiknas (Kompas, 21/2/2009).
Pemerataan pendidikan menjadi salah satu cita-cita bangsa. Berbagai undang-undang disahkan dan dana dialokasikan untuk cita-cita itu. Namun, berbagai pernyataan jaminan negara atas pendidikan itu tak lebih retorika.
Menguatnya komitmen pemerintah dalam pembiayaan pendidikan belum diimbangi langkah nyata meningkatkan pemerataan akses dan mutu yang bebas dari tekanan dan basa-basi politik. Dalam praktek, perwujudan pemerataan pendidikan tidak hanya memerlukan undang-undang dan dana. Apa permasalahan pemerataan pendidikan sekarang?
Miskonsepsi
Hambatan utama pemerataan justru pada konsep ”gratis” yang menggerus kemandirian masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan dan melambungkan harapan rakyat tentang jaminan negara. Faktanya, hingga 63 tahun kemerdekaan, negara belum pernah mampu (dan bersedia) menanggung cuma-cuma seluruh biaya pendidikan rakyat.
Masalahnya bukan hanya sejauh mana pendidikan benar-benar ”gratis” atau bagaimana mengatasi aneka masalah teknis penyaluran dana bantuan operasional, tetapi konsep pendidikan gratis telah mencuri prinsip kemandirian warga sebagai inti kemerdekaan politik dan mengalihkannya kepada ”niat baik” para pemegang amanat rakyat.
Sayang, tidak selamanya pemegang amanat rakyat melaksanakan ketentuan pembiayaan pendidikan. Misalnya, UU No 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyatakan, pemerintah pusat dan daerah menanggung seluruh biaya pendidikan SD-SMP (Pasal 41 ayat 1). Tetapi Mendiknas bersikeras pemerintah hanya menanggung biaya operasional (Kompas, 24/2/2009).
Artinya, saat warga terbuai mimpi pendidikan tanpa biaya, pewujudannya kian jauh dari jangkauan kekuatan mereka. Harapan telanjur digantungkan pada elite negara yang selalu menegaskan jaminan perundang-undangan atas pendidikan rakyat. Tetapi kita tahu, elite negara sebagai politikus bertindak berdasar naluri kepentingan, bukan keberpihakan substansial.
Dengan kata lain, meski pemerataan pendidikan adalah kebijakan negara, implementasinya amat tergantung kebijaksanaan penguasa berdasar kepentingan politik mereka. Dalam konteks itu, konsep ”gratis” telah memasung dan mematikan inisiatif masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan sejak dulu, sebelum negara ini ada.
Pemerintah daerah
Di sisi lain, pemerataan pendidikan terhambat kesadaran rendah para pemimpin daerah. Otonomi melimpahkan kewenangan dan tanggung jawab besar kepada pemerintah daerah.
UU BHP, misalnya, memberi kewenangan pemerintah daerah mengatur penyelenggaraan SD, SMP, dan SLTA (Pasal 21). Konsekeunsinya, tanggung jawab pembiayaan yang besar juga harus dipikul pemerintah daerah.
Dalam konteks SD-SMP seperti diatur Pasal 41, masih harus ditegaskan berapa yang harus ditanggung pemerintah pusat (60 persen) dan 40 persen pemerintah daerah. Yang jelas, pemerintah daerah juga diwajibkan menanggung minimal 1/3 biaya operasional SLTA.
Itu semua adalah ketentuan di atas kertas. Prakteknya, pewujudan tanggung jawab daerah dalam pembiayaan pendidikan amat tergantung komitmen dan niat pemimpin setempat. Warga Kabupaten Musi Banyu Asin, Kabupaten Jembrana dan Kota Yogyakarta, beruntung karena pemimpin mereka berusaha keras memenuhi tanggung jawab pembiayaan pendidikan.
Namun di berbagai tempat lain, ketentuan dan janji pembiayaan pendidikan justru membuat warga kecewa. Di Papua misalnya, gedung sekolah yang dibangun atas dana pemerintah pusat, selama enam bulan setelah diresmikan masih kosong tanpa kegiatan belajar-mengajar. Menurut pejabat setempat, itu karena pemerintah pusat hanya menyediakan gedung, meja-kursi, dan tidak membayar gaji guru, yang seharusnya ditanggung pemerintah daerah.
Menyesatkan publik
Otonomi pembiayaan pendidikan juga berpotensi menyesatkan publik. Janji pendidikan gratis dalam kampanye para calon kepala daerah dan caleg, adalah contoh politisasi vulgar yang berakibat tragis. Di Lampung, sejumlah guru terdorong berutang karena kampanye pilkada menjanjikan pelunasan utang jika calon tertentu terpilih.
Kasus-kasus itu menunjukkan variasi pemaknaan dan implementasi otonomi pembiayaan pendidikan karena kesadaran yang berbeda antardaerah.
Karena itu, monitoring implementasi komitmen daerah penting dilakukan. Secara keseluruhan, kembali ke agenda penguatan civil society adalah jalan paling cerdas untuk mencegah rakyat dari ambivalensi politik elite negara dalam mewujudkan pemerataan pendidikan.
http://www.prakarsa-rakyat.org/artikel/opini/artikel.php?aid=32983
Pada Tanggal 7 Mei 2009, pukul 03.38

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DALAM ISLAM

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DALAM ISLAM
Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Pendahuluan“Orang miskin dilarang sekolah,” demikian jeritan pilu masyarakat saat ini menanggapi mahalnya biaya pendidikan, khususnya biaya pendidikan tinggi. Betapa tidak, pembiayaan sejumlah PTN yang berformat BHMN (Badan Hukum Milik Negara), tak lagi sepenuhnya ditanggung negara. Maka perguruan tinggi BHMN pun harus mencari biaya sendiri. Pembiayaan pendidikan lalu dibebankan kepada mahasiswa. Sebagai contoh, untuk masuk fakultas kedokteran sebuah PTN melalui “jalur khusus”, ada mahasiswa yang harus membayar Rp 250 juta bahkan Rp 1 miliar (www.wikimu.com).
Mahalnya biaya pendidikan itu buah dari kebijakan pemerintah yang mengadopsi ideologi penjajah kafir khususnya AS, yakni neoliberalisme. Sebagai salah satu varian kapitalisme –seperti Keynesian yang mengutamakan intervensi pemerintah– neoliberalisme justru sebaliknya. Neoliberalisme merupakan bentuk baru liberalisme klasik dengan tema-tema pasar bebas, peran negara yang terbatas, dan individualisme (Adams, 2004).
Sayang sekali. Pemerintah yang semestinya bertindak bagaikan penggembala, telah berubah fungsi menjadi serigala buas yang tega menghisap darah rakyatnya sendiri. Di tengah kesulitan hidup yang berat karena kemiskinan, pendidikan mahal akibat tunduk pada agenda neoliberalisme global, semakin melengkapi kegagalan pemerintah sekuler saat ini.
Pendidikan Tanggung Jawab NegaraBeda dengan neoliberalisme, dalam Islam pembiayaan pendidikan untuk seluruh tingkatan sepenuhnya merupakan tanggung jawab negara. Seluruh pembiayaan pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen, maupun menyangkut infrastruktur serta sarana dan prasarana pendidikan, sepenuhnya menjadi kewajiban negara. Ringkasnya, dalam Islam pendidikan disediakan secara gratis oleh negara (Usus Al-Ta’lim Al-Manhaji, hal. 12).
Mengapa demikian? Sebab negara berkewajiban menjamin tiga kebutuhan pokok masyarakat, yaitu pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Berbeda dengan kebutuhan pokok individu, yaitu sandang, pangan, dan papan, di mana negara memberi jaminan tak langsung, dalam hal pendidikan, kesehatan, dan keamanan, jaminan negara bersifat langsung. Maksudnya, tiga kebutuhan ini diperoleh secara cuma-cuma sebagai hak rakyat atas negara (Abdurahman Al-Maliki, 1963).
Dalilnya adalah As-Sunnah dan Ijma’ Sahabat. Nabi SAW bersabda :
“Imam adalah bagaikan penggembala dan dialah yang bertanggung jawab atas gembalaannya itu.” (HR Muslim).
Setelah perang Badar, sebagian tawanan yang tidak sanggup menebus pembebasannya, diharuskan mengajari baca tulis kepada sepuluh anak-anak Madinah sebagai ganti tebusannya (Al-Mubarakfuri, 2005; Karim, 2001).
Ijma’ Sahabat juga telah terwujud dalam hal wajibnya negara menjamin pembiayaan pendidikan. Khalifah Umar dan Utsman memberikan gaji kepada para guru, muadzin, dan imam sholat jamaah. Khalifah Umar memberikan gaji tersebut dari pendapatan negara (Baitul Mal) yang berasal dari jizyah, kharaj (pajak tanah), dan usyur (pungutan atas harta non muslim yang melintasi tapal batas negara) (Rahman, 1995; Azmi, 2002; Muhammad, 2002).
Sejarah Islam pun telah mencatat kebijakan para khalifah yang menyediakan pendidikan gratis bagi rakyatnya. Sejak abad IV H para khalifah membangun berbagai perguruan tinggi dan berusaha melengkapinya dengan berbagai sarana dan prasarananya seperti perpustakaan. Setiap perguruan tinggi itu dilengkapi dengan “iwan” (auditorium), asrama mahasiswa, juga perumahan dosen dan ulama. Selain itu, perguruan tinggi tersebut juga dilengkapi taman rekreasi, kamar mandi, dapur, dan ruang makan (Khalid, 1994).
Di antara perguruan tinggi terpenting adalah Madrasah Nizhamiyah dan Madrasah Al-Mustanshiriyah di Baghdad, Madrasah Al-Nuriyah di Damaskus, serta Madrasah An-Nashiriyah di Kairo. Madrasah Mustanshiriyah didirikan oleh Khalifah Al-Mustanshir abad VI H dengan fasilitas yang lengkap. Selain memiliki auditorium dan perpustakaan, lembaga ini juga dilengkapi pemandian dan rumah sakit yang dokternya siap di tempat (Khalid, 1994).
Pada era Khilafah Utsmaniyah, Sultan [Khalifah] Muhammad Al-Fatih (w. 1481 M) juga menyediakan pendidikan secara gratis. Di Konstantinopel (Istanbul) Sultan membangun delapan sekolah. Di sekolah-sekolah ini dibangun asrama siswa, lengkap dengan ruang tidur dan ruang makan. Sultan memberikan beasiswa bulanan untuk para siswa. Dibangun pula sebuah perpustakaan khusus yang dikelola oleh pustakawan yang cakap dan berilmu (Shalabi, 2004).
Namun perlu dicatat, meski pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara, Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya khususnya mereka yang kaya untuk berperan serta dalam pendidikan. Melalui wakaf yang disyariatkan, sejarah mencatat banyak orang kaya yang membangun sekolah dan universitas. Hampir di setiap kota besar, seperti Damaskus, Baghdad, Kairo, Asfahan, dan lain-lain terdapat lembaga pendidikan dan perpustakaan yang berasal dari wakaf (Qahaf, 2005).
Di antara wakaf ini ada yang bersifat khusus, yakni untuk kegiatan tertentu atau orang tertentu. Seperti wakaf untuk ilmuwan hadits, wakaf khusus untuk dokter, wakaf khusus untuk riset obat-obatan, wakaf khusus guru anak-anak, wakaf khusus untuk pendalaman fikih dan ilmu-ilmu Al-Qur`an. Bahkan sejarah mencatat ada wakaf khusus untuk Syaikh Al-Azhar atau fasilitas kendaraannya. Selain itu, wakaf juga diberikan dalam bentuk asrama pelajar dan mahasiswa, alat-alat tulis, buku pegangan, termasuk beasiswa dan biaya pendidikan (Qahaf, 2005).
Walhasil, dengan Islam rakyat akan memperoleh pendidikan formal yang gratis dari negara. Sedangkan melalui inisiatif wakaf dari anggota masyarakat yang kaya, rakyat akan memperoleh pendidikan non formal yang juga gratis atau paling tidak murah bagi rakyat.
Pembiayaan Pendidikan Dalam KhilafahSistem pendidikan formal yang diselenggarakan negara Khilafah memperoleh sumber pembiayaan sepenuhnya dari negara (Baitul Mal). Dalam sejarah, pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, sumber pembiayaan untuk kemaslahatan umum (termasuk pendidikan), berasal dari jizyah, kharaj, dan usyur (Muhammad, 2002).
Terdapat 2 (dua) sumber pendapatan Baitul Mal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu : (1) pos fai` dan kharaj –yang merupakan kepemilikan negara– seperti ghanimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak); (2) pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan). Sedangkan pendapatan dari pos zakat, tidak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan, karena zakat mempunyai peruntukannya sendiri, yaitu delapan golongan mustahik zakat (QS 9 : 60). (Zallum, 1983; An-Nabhani, 1990).
Jika dua sumber pendapatan itu ternyata tidak mencukupi, dan dikhawatirkan akan timbul efek negatif (dharar) jika terjadi penundaan pembiayaannya, maka negara wajib mencukupinya dengan segera dengan cara berhutang (qardh). Hutang ini kemudian dilunasi oleh negara dengan dana dari dharibah (pajak) yang dipungut dari kaum muslimin (Al-Maliki,1963).
Biaya pendidikan dari Baitul Mal itu secara garis besar dibelanjakan untuk 2 (dua) kepentingan. Pertama, untuk membayar gaji segala pihak yang terkait dengan pelayanan pendidikan, seperti guru, dosen, karyawan, dan lain-lain. Kedua, untuk membiayai segala macam sarana dan prasana pendidikan, seperti bangunan sekolah, asrama, perpustakaan, buku-buku pegangan, dan sebagainya. (An-Nabhani, 1990).
Potensi Sumber Pembiayaan Pendidikan Saat iniTelah dibahas sebelumnya ketentuan normatif mengenai sumber pembiayaan pendidikan gratis dalam Khilafah. Pertanyaannya adalah, mampukah kita menggratiskan pendidikan sekarang dengan potensi sumber-sumber pembiayaan saat ini?
Dalam APBN 2007, anggaran untuk sektor pendidikan adalah sebesar Rp 90,10 triliun atau 11,8 persen dari total nilai anggaran Rp 763,6 triliun. (www.tempointeraktif.com, 8 Januari 2007). Angka Rp 90,10 triliun itu belum termasuk pengeluaran untuk gaji guru yang menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang pendidikan, serta anggaran kedinasan.
Misalkan kita ambil angka Rp 90,1 triliun sebagai patokan anggaran pendidikan tahun 2007 yang harus dipenuhi. Dengan melihat potensi kepemilikan umum (sumber daya alam) yang ada di Indonesia, dana sebesar Rp 90,1 triliun akan dapat dipenuhi, asalkan penguasa mau menjalankan Islam, bukan neoliberalisme. Berikut perhitungannya yang diolah dari berbagai sumber :
1. Potensi hasil hutan berupa kayu [data 2007] sebesar US$ 2.5 miliar (sekitar Rp 25 triliun).
2. Potensi hasil hutan berupa ekspor tumbuhan dan satwa liar [data 1999] sebesar US$ 1.5 miliar (sekitar Rp 15 triliun).
3. Potensi pendapatan emas di Papua (PT. Freeport) [data 2005] sebesar US$ 4,2 miliar (sekitar Rp 40 triliun)
4. Potensi pendapatan migas Blok Cepu per tahun sebesar US$ 700 juta – US$ 1,2 miliar (sekitar Rp 10 triliun)
Dari empat potensi di atas saja setidak-tidaknya sudah diperoleh total Rp 90 triliun. Kalau masih kurang, jalankan penegakan hukum dengan tegas, insya Allah akan diperoleh tambahan sekitar Rp 54 triliun. Sepanjang tahun 2006, ICW (Indonesia Corruption Watch) mencatat angka korupsi Indonesia sebesar Rp 14,4 triliun. Nilai kekayaan hutan Indonesia yang hilang akibat illegal logging tahun 2006 sebesar Rp 40 triliun.
http://ekokhan.wordpress.com/2007/10/30/pembiayaan-pendidikan-dalam-islam/
Pada Tanggal 7 Mei 2009, pukul 03.22

Pendidikan Sebagai Investasi Jangka Panjang

Pendidikan Sebagai Investasi Jangka Panjang

Bahan ini cocok untuk Semua Sektor Pendidikan.
Nama & E-mail (Penulis): Drs. Nurkolis, MM
Saya Dosen di Jakarta
Tanggal: 1 Juli 2002
Judul Artikel: Pendidikan Sebagai Investasi Jangka Panjang
Topik: Investasi Pendidikan
Artikel:
Pendidikan sebagai Investasi Jangka Panjang Oleh : Nurkolis
Profesor Toshiko Kinosita mengemukakan bahwa sumber daya manusia Indonesia masih sangat lemah untuk mendukung perkembangan industri dan ekonomi. Penyebabnya karena pemerintah selama ini tidak pernah menempatkan pendidikan sebagai prioritas terpenting. Tidak ditempatkannya pendidikan sebagai prioritas terpenting karena masyarakat Indonesia, mulai dari yang awam hingga politisi dan pejabat pemerintah, hanya berorientasi mengejar uang untuk memperkaya diri sendiri dan tidak pernah berfikir panjang (Kompas, 24 Mei 2002).
Pendapat Guru Besar Universitas Waseda Jepang tersebut sangat menarik untuk dikaji mengingat saat ini pemerintah Indonesia mulai melirik pendidikan sebagai investasi jangka panjang, setelah selama ini pendidikan terabaikan. Salah satu indikatornya adalah telah disetujuinya oleh MPR untuk memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari APBN atau APBD. Langkah ini merupakan awal kesadaran pentingnya pendidikan sebagai investasi jangka pangjang. Sedikitnya terdapat tiga alasan untuk memprioritaskan pendidikan sebagai investasi jangka panjang.
Pertama, pendidikan adalah alat untuk perkembangan ekonomi dan bukan sekedar pertumbuhan ekonomi. Pada praksis manajemen pendidikan modern, salah satu dari lima fungsi pendidikan adalah fungsi teknis-ekonomis baik pada tataran individual hingga tataran global. Fungsi teknis-ekonomis merujuk pada kontribusi pendidikan untuk perkembangan ekonomi. Misalnya pendidikan dapat membantu siswa untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk hidup dan berkompetisi dalam ekonomi yang kompetitif.
Secara umum terbukti bahwa semakin berpendidikan seseorang maka tingkat pendapatannya semakin baik. Hal ini dimungkinkan karena orang yang berpendidikan lebih produktif bila dibandingkan dengan yang tidak berpendidikan. Produktivitas seseorang tersebut dikarenakan dimilikinya keterampilan teknis yang diperoleh dari pendidikan. Oleh karena itu salah satu tujuan yang harus dicapai oleh pendidikan adalah mengembangkan keterampilan hidup. Inilah sebenarnya arah kurikulum berbasis kompetensi, pendidikan life skill dan broad based education yang dikembangkan di Indonesia akhir-akhir ini. Di Amerika Serikat (1992) seseorang yang berpendidikan doktor penghasilan rata-rata per tahun sebesar 55 juta dollar, master 40 juta dollar, dan sarjana 33 juta dollar. Sementara itu lulusan pendidikan lanjutan hanya berpanghasilan rata-rata 19 juta dollar per tahun. Pada tahun yang sama struktur ini juga terjadi di Indonesia. Misalnya rata-rata, antara pedesaan dan perkotaan, pendapatan per tahun lulusan universitas 3,5 juta rupiah, akademi 3 juta rupiah, SLTA 1,9 juta rupiah, dan SD hanya 1,1 juta rupiah.
Para penganut teori human capital berpendapat bahwa pendidikan adalah sebagai investasi sumber daya manusia yang memberi manfaat moneter ataupun non-moneter. Manfaat non-meneter dari pendidikan adalah diperolehnya kondisi kerja yang lebih baik, kepuasan kerja, efisiensi konsumsi, kepuasan menikmati masa pensiun dan manfaat hidup yang lebih lama karena peningkatan gizi dan kesehatan. Manfaat moneter adalah manfaat ekonomis yaitu berupa tambahan pendapatan seseorang yang telah menyelesaikan tingkat pendidikan tertentu dibandingkan dengan pendapatan lulusan pendidikan dibawahnya. (Walter W. McMahon dan Terry G. Geske, Financing Education: Overcoming Inefficiency and Inequity, USA: University of Illionis, 1982, h.121).
Sumber daya manusia yang berpendidikan akan menjadi modal utama pembangunan nasional, terutama untuk perkembangan ekonomi. Semakin banyak orang yang berpendidikan maka semakin mudah bagi suatu negara untuk membangun bangsanya. Hal ini dikarenakan telah dikuasainya keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi oleh sumber daya manusianya sehingga pemerintah lebih mudah dalam menggerakkan pembangunan nasional.
Nilai
Balik Pendidikan
Kedua, investasi pendidikan memberikan nilai balik (rate of return) yang lebih tinggi dari pada investasi fisik di bidang lain. Nilai balik pendidikan adalah perbandingan antara total biaya yang dikeluarkan untuk membiayai pendidikan dengan total pendapatan yang akan diperoleh setelah seseorang lulus dan memasuki dunia kerja. Di negara-negara sedang berkembang umumnya menunjukkan nilai balik terhadap investasi pendidikan relatif lebih tinggi dari pada investasi modal fisik yaitu 20 % dibanding 15 %. Sementara itu di negara-negara maju nilai balik investasi pendidikan lebih rendah dibanding investasi modal fisik yaitu 9 % dibanding 13 %. Keadaan ini dapat dijelaskan bahwa dengan jumlah tenaga kerja terdidik yang terampil dan ahli di negara berkembang relatif lebih terbatas jumlahnya dibandingkan dengan kebutuhan sehingga tingkat upah lebih tinggi dan akan menyebabkan nilai balik terhadap pendidikan juga tinggi (Ace Suryadi, Pendidikan, Investasi SDM dan Pembangunan: Isu, Teori dan Aplikasi. Balai Pustaka: Jakarta, 1999, h.247).
Pilihan investasi pendidikan juga harus mempertimbangkan tingkatan pendidikan. Di Asia nilai balik sosial pendidikan dasar rata-rata sebesar 27 %, pendidikan menengah 15 %, dan pendidikan tinggi 13 %. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka manfaat sosialnya semakin kecil. Jelas sekali bahwa pendidikan dasar memberikan manfaat sosial yang paling besar diantara tingkat pendidikan lainnya. Melihat kenyataan ini maka struktur alokasi pembiayaan pendidikan harus direformasi. Pada tahun 1995/1996 misalnya, alokasi biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia untuk Sekolah Dasar Negeri per siswa paling kecil yaitu rata-rata hanya sekirat 18.000 rupiah per bulan, sementara itu biaya pendidikan per siswa di Perguruan Tinggi Negeri mendapat alokasi sebesar 66.000 rupiah per bulan. Dirjen Dikti, Satrio Sumantri Brojonegoro suatu ketika mengemukakan bahwa alokasi dana untuk pendidikan tinggi negeri 25 kali lipat dari pendidikan dasar. Hal ini menunjukkan bahwa biaya pendidikan yang lebih banyak dialokasikan pada pendidikan tinggi justru terjadi inefisiensi karena hanya menguntungkan individu dan kurang memberikan manfaat kepada masyarakat.
Reformasi alokasi biaya pendidikan ini penting dilakukan mengingat beberapa kajian yang menunjukkan bahwa mayoritas yang menikmati pendidikan di PTN adalah berasal dari masyarakat mampu. Maka model pembiayaan pendidikan selain didasarkan pada jenjang pendidikan (dasar vs tinggi) juga didasarkan pada kekuatan ekonomi siswa (miskin vs kaya). Artinya siswa di PTN yang berasal dari keluarga kaya harus dikenakan biaya pendidikan yang lebih mahal dari pada yang berasal dari keluarga miskin. Model yang ditawarkan ini sesuai dengan kritetia equity dalam pembiayaan pendidikan seperti yang digariskan Unesco.
Itulah sebabnya Profesor Kinosita menyarankan bahwa yang diperlukan di Indonesia adalah pendidikan dasar dan bukan pendidikan yang canggih. Proses pendidikan pada pendidikan dasar setidaknnya bertumpu pada empat pilar yaitu learning to know, learning to do, leraning to be dan learning live together yang dapat dicapai melalui delapan kompetensi dasar yaitu membaca, menulis, mendengar, menutur, menghitung, meneliti, menghafal dan menghayal. Anggaran pendidikan nasional seharusnya diprioritaskan untuk mengentaskan pendidikan dasar 9 tahun dan bila perlu diperluas menjadi 12 tahun. Selain itu pendidikan dasar seharusnya “benar-benar” dibebaskan dari segala beban biaya. Dikatakan “benar-benar” karena selama ini wajib belajar 9 tahun yang dicanangkan pemerintah tidaklah gratis. Apabila semua anak usia pendidikan dasar sudah terlayani mendapatkan pendidikan tanpa dipungut biaya, barulah anggaran pendidikan dialokasikan untuk pendidikan tingkat selanjutnya.
Fungsi
Non Ekonomi
Ketiga, investasi dalam bidang pendidikan memiliki banyak fungsi selain fungsi teknis-ekonomis yaitu fungsi sosial-kemanusiaan, fungsi politis, fungsi budaya, dan fungsi kependidikan. Fungsi sosial-kemanusiaan merujuk pada kontribusi pendidikan terhadap perkembangan manusia dan hubungan sosial pada berbagai tingkat sosial yang berbeda. Misalnya pada tingkat individual pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan dirinya secara psikologis, sosial, fisik dan membantu siswa mengembangkan potensinya semaksimal mungkin (Yin Cheong Cheng, School Effectiveness and School-Based Management: A Mechanism for Development, Washington D.C: The Palmer Press, 1996, h.7).
Fungsi politis merujuk pada sumbangan pendidikan terhadap perkembangan politik pada tingkatan sosial yang berbeda. Misalnya pada tingkat individual, pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan sikap dan keterampilan kewarganegaraan yang positif untuk melatih warganegara yang benar dan bertanggung jawab. Orang yang berpendidikan diharapkan lebih mengerti hak dan kewajibannya sehingga wawasan dan perilakunya semakin demoktratis. Selain itu orang yang berpendidikan diharapkan memiliki kesadaran dan tanggung jawab terhadap bangsa dan negara lebih baik dibandingkan dengan yang kurang berpendidikan.
Fungsi budaya merujuk pada sumbangan pendidikan pada peralihan dan perkembangan budaya pada tingkatan sosial yang berbeda. Pada tingkat individual, pendidikan membantu siswa untuk mengembangkan kreativitasnya, kesadaran estetis serta untuk bersosialisasi dengan norma-norma, nilai-nilai dan keyakinan sosial yang baik. Orang yang berpendidikan diharapkan lebih mampu menghargai atau menghormati perbedaan dan pluralitas budaya sehingga memiliki sikap yang lebih terbuka terhadap keanekaragaman budaya. Dengan demikian semakin banyak orang yang berpendidikan diharapkan akan lebih mudah terjadinya akulturasi budaya yang selanjutnya akan terjadi integrasi budaya nasional atau regional.
Fungsi kependidikan merujuk pada sumbangan pendidikan terhadap perkembangan dan pemeliharaan pendidikan pada tingkat sosial yang berbeda. Pada tingkat individual pendidikan membantu siswa belajar cara belajar dan membantu guru cara mengajar. Orang yang berpendidikan diharapkan memiliki kesadaran untuk belajar sepanjang hayat (life long learning), selalu merasa ketinggalan informasi, ilmu pengetahuan serta teknologi sehingga terus terdorong untuk maju dan terus belajar.
Di kalangan masyarakat luas juga berlaku pendapat umum bahwa semakin berpendidikan maka makin baik status sosial seseorang dan penghormatan masyarakat terhadap orang yang berpendidikan lebih baik dari pada yang kurang berpendidikan. Orang yang berpendidikan diharapkan bisa menggunakan pemikiran-pemikirannya yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang. Orang yang berpendidikan diharapkan tidak memiliki kecenderungan orientasi materi/uang apalagi untuk memperkaya diri sendiri.
Kesimpulan
Jelaslah bahwa investasi dalam bidang pendidikan tidak semata-mata untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi tetapi lebih luas lagi yaitu perkembangan ekonomi. Selama orde baru kita selalu bangga dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, namun pertumbuhan ekonomi yang tinggi itu hancur lebur karena tidak didukung oleh adanya sumber daya manusia yang berpendidikan. Orde baru banyak melahirkan orang kaya yang tidak memiliki kejujuran dan keadilan, tetapi lebih banyak lagi melahirkan orang miskin. Akhirnya pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati sebagian orang dan dengan tingkat ketergantungan yang amat besar.
Perkembangan ekonomi akan tercapai apabila sumber daya manusianya memiliki etika, moral, rasa tanggung jawab, rasa keadilan, jujur, serta menyadari hak dan kewajiban yang kesemuanya itu merupakan indikator hasil pendidikan yang baik. Inilah saatnya bagi negeri ini untuk merenungkan bagaimana merencanakan sebuah sistem pendidikan yang baik untuk mendukung perkembangan ekonomi. Selain itu pendidikan juga sebagai alat pemersatu bangsa yang saat ini sedang diancam perpecahan. Melalui fungsi-fungsi pendidikan di atas yaitu fungsi sosial-kemanusiaan, fungsi politis, fungsi budaya, dan fungsi kependidikan maka negeri ini dapat disatukan kembali. Dari paparan di atas tampak bahwa pendidikan adalah wahana yang amat penting dan strategis untuk perkembangan ekonomi dan integrasi bangsa. Singkatnya pendidikan adalah sebagai investasi jangka panjang yang harus menjadi pilihan utama.
Bila demikian, ke arah mana pendidikan negeri ini harus dibawa? Bagaimana merencanakan sebuah sistem pendidikan yang baik? Marilah kita renungkan bersama.
Nurkolis, Dosen Akademi Pariwisata Nusantara Jaya di Jakarta.
http://re-searchengines.com/nurkolis5.html
Pada tanggal 7 Mei pukul 03.16